Rabu, 25 Januari 2017

MANEJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Manajemen Pembiayaan Bank

Syariah

Oleh:

HALIJAH

STAIN WATAMPONE

Abstrack

Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu: (1) aspek syar’i, di mana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap perpedoman pada syari’at Islam; dan (2) aspek






ekonomi, yakni tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.

Kata kunci: Pembiayaan, Macam dan jenis Pembiayaan, Jenis Aktriva Produktif, Kebijakan Pembiayaan Bank Syariah.







PENDAHULUAN

Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu negara, semakin meningkat pula permintaan/kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Namun, dana pemrintah yang bersumber dari APBN sangat terbatas untuk menutup kebutuhan dana atasnya, karenanya pemerintah menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai pembangunan potensi ekonomi bangsa. Swastapun, secara individual ataupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan keterbatasan kemampuan finansial lembaga negara dan swasta tersebut, maka perbankan nasional memegang peranan penting dan strategis dalam kaitannya penyediaan permodalan pengembangan sektor-sektor produktif. Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksudkan dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara).

Indonesia,  sebagai  negara  mayoritas  penduduknya  beragama






islam, telah lama mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas finansial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang yang dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau disebut pula bank islam atau bank syariah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk sekelompok orang namun, sesuai landasan islam yang “Rahmatan lil ‘alamin”, tetapi didirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut. Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah adalah memenuhi kebutuhannya, namun bagi masyarakat lainnya, bank islam adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keungan disamping perbankan konvensional yang telah lama ada.







A. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pembiayaan

1. Pengertian Pembiayaan

Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah berbeda dengan kredit yang diberikan oleh bank konvensional. Dalam perbankan syariah, return atas pembiayaan tidak dalam bentuk bunga, akan tetapi dalam bentuk lain sesuai dengan akad-akad yang disediakan dibank syariah. Dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau






tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasrakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Didalam perbankan syariah, istilah kredit tidak dikenal karena bank syariah memiliki skema yang berbeda dengan bank konvensional dalam menyalurkan dananya kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan. Sifat pembiayaan, bukan merupakan utang piutang, tetapi merupakan investasi yang diberikan bank kepada nasabah dalam melakukan usaha. Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau tagihan. Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana berdasarkan pada prinsip syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan hukum islam.1

Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah diencanakan. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.

2. Tujuan Pembiayaan





1Ismail, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada Media Group , 2011), h. 106






Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah.

Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan

stakeholder,yakni2 :

a.    Pemilik

Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.

b.    Pegawai

Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahtraan dari bank yang dikelolanya.

c.    Masyarakat

1)    Pemilik dana

Sebagaimana pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.

2)    Debitur yang bersangkutan

Para debitur, dengan penyediaan dana baginya, mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).

3) Masyarakat umumnya-konsumen

Mereka      dapat      memperoleh      barang-barang     yang





2 Muhammad, Manajemen Dana Bank...,(Yogyakarta: Ekonisia,2004, h. 183-186






dibutuhkannya.

d.    Pemerintah

Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiyaan pembangunan negara, di samping itu akan diperoleh pajak (berupa pajak pengahasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan).

e.    Bank

Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.

2. Fungsi Pembiayaan

Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank

syariah kepada masyarakat penerima, diantaranya :

a)   Meningkatkan daya guna bank

Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaanya oleh bank guna suatu usaha peningkatan

produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Pada asasnya melalui pembiayaan terdapat suatu usaha peningkatan produktivitas secara






menyeluruh. Dengan demikian, dana yang mengendap di bank (yang diperoleh dari para penyimpan uang) tidaklah idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi masyarakat.

b)   Meningkatkan daya guna barang

1.    Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat, misalnya peningkatan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak kelapa/goreng; peningkatan utility dari padi menjadi beras, benang menjadi tekstil dan sebagainya.

2.    Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat.

c)    Meningkatkan peredaran uang

Pembiayaan yang disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan pertambahn peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes, dan sebagainya. Melalui pembiayaan, peredaran uang kertal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha seghingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif. Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku “money creator”. Penciptaan uang itu selain dengan cara substitusi; penukaran uang kertal yang disimpan di giro dengan uang giral, maka ada juga exchange of claim, yaitu






bank memberikan pembiayaan dalam bentuk uang giral. Disamping itu, dengan cara transformasi yaitu bank membeli surat-surat berharga dan membayarnya dengan uang giral.

d)   Menimbulkan kegairahan berusaha

Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kamampuannya yang berhubungan dengan manusia lain yang mempunyai kemampuan. Karena itu pula maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatkan usahanya. Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan produktivitasnya. Ditinjau dari hukum permintaan dan penawaran maka terhadap segala macam dan ragamnya usaha, permintaan akan terus bertambah bilamana masyarakat telah mamulai melakukan penawaran. Timbullah kemudian efek kumulatif oleh semakin besarnya permintaan sehingga secara barantai kemudian menimbulkan kagairahan yang meluas di kalangan masyarakat untuk sedemikian rupa meningkatkan produktivitas. Secara otomatis kemudian timbul pula kesan bahwa setiap usaha untuk peningkatan produktivitas, masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan modal oleh karena masalahnya dapat diatasi oleh bank dengan pembiayaan.

e)   Stabilitas ekonomi






Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitas pada

dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:

1.    Pengendalian inflasi

2.    Peningkatan ekspor

3.    Rehabilitasi prasarana

4.    Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat

Untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memang peranan yang penting.

f)     Sebagai jembatan untuk meningkatan pendapatan nasional.

Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peninhkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus-menurus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan mengahasilkan pertambahan devisa negara. Di samping itu, dengan makin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara, akan dapat diarahkan pada usaha-usaha kesejahtraan ataupun ke sektor-sektor lain yang lebih berguna. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal dan






buruh/karyawan    mengalami     peningkatan        pendapatan,   maka

pendapatan negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan penggunaan devisa untuk urusan komsumsi berkurang, sehingga langsung atau tidak, melalui pembiayaan, pendapatan nasional akan bertambah.

g)   Sebagai alat hubungan ekonomi internasional

Bank sebagai lembaga kredit/pembiayaan tidak saja bergerak di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Amerika Serikat yang telah demikian maju organisasi dan sistem perbankaannya telah melebarkan sayap perbankannya ke seluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau yang sedang membangun. Bantuan-bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu bunga yang relatif murah dan jangka waktu pengguanaan yang panjang. Melalui bantuan kredit antar negara (G to G, Government to Government), maka hubungan antar negara pemberi dan penerima kredit akan bertambah erat terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan.

B.  Macam dan Jenis Pembiayaan

Macam dan jenis pembiayaan yang dijalankan oleh Perbankan Syariah dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Fund Using Services






a.    Pembiayaan 1). Mudharabah 2). Musyarakah

b.  Piutang

1)  Murabahah

2)  Salam

3)  Istishna’

4)  Ijarah

c.  Qardh

d.  Penempatan

e.  Penyertaan Modal

f.  Penyertaan Modal Sementara


2.   Non Fund Using Services

a.  Commitment

1.    Pembiayaan

2.    Kafalah

b.  Wakalah

c.  Akseptasi

3.   Fund Generating Services






a.  Giro

1.  Wadiah

2.  Mudharabah

b.  Tabungan

1.  Tabungan

Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.3

2.  Mudharabah

c.  Deposito Mudarabah

4.  Commission Services

a.  Wakalah

1.  Inkaso : Warkat bank dalam negeri & luar negeri

2.  Transfer

3.  Penerusan L/C

b.  Wadiah Yad Amanah

SDB-Save Deposit Box






3 Martono, Bank & Lembaga keuangan Lain (Cet. 4; Yogyakarta: Ekonisia , 2010), h. 40






c.   Sharf

d.  Hawalah

e. Rahn

f.  Kafalah

C. Jenis Aktiva Produktif

Jenis aktiva produktif yang dibentuk bank syariah adalah aktiva yang ditujukan untuk mencetak keuntungan. Adapun bentuk aktiva produktif bank syariah dapat dijalanka dalam bentuk:

1. Pembiayaan

Pembiayaan adalah penyediaan dana dan/atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan/atau Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya bedasarkaan prinsip bagi hasil.

a.    Mudharabah

Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan mudharabah dapat diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa atau untuk investasi khusus, di mana bank memberikan syarat-syarat dan jenis usaha khusus yang akan diproyeksikan oleh mudharib4


4  Ahmad dahlan , Bank Syariah   (Cet. 1; Yogyakarta: Sukses Offset , 2012), h.



165






Aplikasi:

Pembiayaan   modal    kerja,    pembiayaan   proyek,    pembiayaan

ekspor.

b.    Musyarakah

Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian diantara para pemilik modal dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Aplikasi:

Pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan ekspor

2.   Piutang

Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan

atau berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna’, dan Ijarah.

a.    Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah di mana bank dan nasabah di bank syariah membeli barang yaang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Aplikasi:






Pembiayaan  investasi/barang  modal,  pembiayaan  konsumtif,

pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.

b.    Salam

Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syrat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dulu.

Aplikasi:

Pembiayaan sektor pertanian, dan produk manufakturing.

c.    Istishna’

Istishna’ adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.5

Aplikasi:

Pembiayaan konstruksi/proyek/produk manufktiring

d.    Ijarah

Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Aplikasi: Pembiayaan sewa

Ijarah Muntahiya Bittamlik/Wa Iqtina




5 Ismail, MBA.,Ak, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada Media Group , 2011), h. 106






Yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.

3. Surat Berharga Syariah

Surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, oblogasi syariah, sertifikat dan syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

4. Qardh

Qardh adalah penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Aplikasi: Rahn & Hiwalah

5. Penempatan

Penempatan adalah penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Syariah antara lain dalam bentuk giro, tabungan wadiah, deposito berjangka, tabungan mudharabah, pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA) dan bentuk – bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

6. Penyertaan Modal

Penyertaan modal adalah penanaman dana bank syariah dalam






bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah, termasuk penanaman dana dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syraiah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memilki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah. Adapun perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah bank syariah, BPR syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkn prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha , modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.

7. Penyertaan Modal Sementara

Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam surat utang konvesi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

8. Transaksi Rekening Administratif

Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontijensi (Off Balance Sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari atas bank garansi, akseptasi/endosemen, irrevocable Letter of Credit (L/C), yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas L/C berjangka, standby L/C, dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.






9. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)

SWBI adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. SWBI merupakan instrumen kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip

syariah.6





D. Penentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syariah

Pembiayaan adalah aktivitas penentu pendapatan bank syariah. Oleh kerana itu, pejabat bank syariah dalam memberikan pembiayaan harus memerhatikan kebijakan yang tepat, di antara kebijakan pembiayaan bank syariah adalah:

1. Kebijakan Umum Pembiayaan Bank Syariah


Untuk pemilihan/penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut, seyogyanya ditetaapkan secara bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi serta Dewan Pengawas Syariah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga atas pilihan-pilihan yang akan ditentukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i di samping aspek ekonomisnya.

Sektor-sektor pembiayaan dimaksud adalah:


a.  Golongan Debitur, meliputi:






6Wirdyaningsih Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia Ed. Pertama (Cet. 3; Jakarta: Kencana Prenada media , 2007), h. 149






1)    Wholesale yaitu kelompok usaha korporasi dan menengah.


2)   Retail yaitu untuk para pengusaha kecil.


b.    Valuta, meliputi:


Pembiayaan dalam rupiah dan mata uang asing


c.    Penggunaan, meliputi:


1)   Modal kerja


2)   Investasi


3)   Konsumtif


d.    Skala Prioritas


1)   Pembiayaan program pemerintah


2)   Pembiayaan komersial


e.    Sektoral


Yang meliputi sektor ekonomi:


1)   Pertanian


2)   Pertambangan


3)   Perindustrian


4)   Listrik, Air & Gas


5)   Konstruksi






6)    Perdagangan


7)    Pengakutan


8)    Jasa dunia usaha


9)    Jasa sosial 10)Lainnya
f.     Jenis pembiayaan


1)   Pembiayaan Mudharabah


2)   Pembiayaan Musyarakah


3)   Murabahah


4)   Salam


5)   Istishna’


6)   Ijarah, dan lain –lain


2.   Pengambil Keputusan Pembiayaan


Dalam realisasi suatu pembiayaan secara inherent terdapat risiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah hingga kondisi terburuknya menjadi macet. Guna menghindari risiko demikian, kiranya dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang/cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “objektif”. Keputusan mana hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus- Komite






pembiayaan,     berapa       pun      besar       plafon/limit        pembiayaan      yang

dinilai/diputus.7


E. Kebijakan dalam Penentuan Profit margin dan Nisbah Bagi Hasil


Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil antara lain:

1.  Komposisi pendanaan


Bagi bank syariah yang pendanaannya sebagian besar diperoleh dari dana giro dan tabungan, yang notabene nisbah nasabah tidak setinggi pada deposan (apalagi bonus/athaya untuk giro cukup rendah karena diserahkan sepenuhnya pada kebijakan bank syariah yang bersangkutan), maka penentuan keuntungan (margin atau bagi hasil bank) akan lebih kompetitif jika dibandingkan suatu bank yang pendanaanya porsi terbesar berasal dari risiko.

2.  Tingkat persaingan


Jika tingkat kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat persaingan masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.

3.  Risiko pembiayaan


Untuk pembiayaan pada sektor yang berisiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi dibanding yang berisiko sedang apalagi kecil.




7 Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers , 2014), h. 335






4.  Jenis nasabah


Yang dimaksudkan adalah nasabah prima dan nasabah biasa. Bagi nasabah prima misalnya, usahanya besar dan kuat, bank cukup mengambil keuntungan tipis, sedangkan untuk pembiayaan kepada para nasabah biasa diambil keuntungan yang lebih tinggi.




5.  Kondisi perekonomian


Siklus ekonomi meliputi kondisi: revival, boom/peak-puncak, resesi dan depresi. Jika perekonomian secara umum berada pada dua kondisi pertama, di mana usahaa berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keuntungan yang lebih longgar. Namun pada kondisi lainnya (resesi dan depresi

6.  Tingkat keuntungan yang di harapkan bank


Secara kondisional, hal ini (spread bank) terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada umumnya dan juga risiko atas suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap debitur dimaksud. Namun demikian, apapun kondisinya serta siapa pun debiturnya, bank dalam operasionalnya, setiap tahun tentu telah menetapkan berapa besar keuntungan yang dianggarkan. Anggaran keuntungan inilah yang akan berpengaruh pada keebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil untuk bank.

F. Penyusunan Rencana Pembiayaan8






8  Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil, BPFE






Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencanaan

pembiayaan di bank syariah adalah:


1.    Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasional.

Sebagai kegiatan pokok suatu bank yaitu di satu pihan mengumpulkan dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena itu, kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat tergantung dari sumber – sumber dana yang dapat dikuasainya. Sumbe-sumber dana tersebut masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Disamping kemampuan untuk mendapatkan dana dari masing-masing sumber yang akan terbatas pula. Dari dana yang dapat dikumpulkan oleh suatu bank dari berbagai sumber, ternyata tidak seluruhnya dapat dipasarkaan dalaam bentuk pembiayaan, karena untuk menjaga likuiditas bank yang bersangkutan perlu suatu reserve baik berupa uang tunai, surat-surat berharga yang mudah dilikuidasi, atau cadangan padaa rekening bank sentral.



Dengan demikian, masalah perencanaa pembiayaan melalui pendekatan sumber anatara lain ialah:




a.    Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan


b.    Berapa volume dana yang dapat disalurkan







Yogyakarta, Edisi 4 (Note Pembiayaan dianalogkan dengan kredit)






c.    Dari mana sumber-sumber dana tersebut


Secara skematis sumber dana dapat dilihat pada tabel berikut: Sumber dana untuk perencanaan pembiayaan
Ekstern

Intern





Pemilik
Utang
Cadangan
Intensif




Donasi pemilik
Giro
Cadangan
Penjualan fixed
Saham biasa
Deposito
umum
Asset yang tak

Saham
Trevellers ckeck
Cadangan
terpakai
khusus

preferen

Likuidasi
Tabungan


Cadangan
barang
Dan lain-lain

Giro bank lain
debitur


Jaminan




Setoran jaminan
Laba ditahan
Penagihan

Kreditur umum
Dan lain lain
debitur



Dan lain-lain

Debius






Dan lain lain





2.    Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.



Pada periode sebelum adanya deregulasi perbankan tahun 1983, dapat dikatakan nasabah debitur mencari nasabah bank. Pada keadaan






pasca deregulasi, oleh sebab bank diberikan kebebasan untuk mandiri, bank tidak dapat menunggu debitur datang, tetapi harus secara proaktif mencari debitur dengan menawarkan layanan yang kompetitif. Faktor-faktor yaang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah:

a.    Corak pemasarannya (market profile), baik ditinjau dari “Economic Environment” yang dapat diketahui dari berbagai indikator ekonomi, juga ditinjau dari “Cultural Environment” maupun “Regulatory Environment”.

b.    Corak persaingan (competition profile), beberapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa besar masing-masing bank pesaing merebut “market share”. Financial product apa saja yang dijual dan bagaimana pricing-nya, dan lain-lain.

c.    Corak nasabah (customer profile), apakah perusahaan milik pemerintah, ataau swasta, atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah. Pemahaman atas coraak nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam menerpakan sasaran pemasaran yang akan dilakukan.

d.    Corak produk (product profile),yang telah dan akan dipasarkan. Berapa persen jenis pembiayaan itu dapat disediakan dibanding dengan seluruh jenis pembiayaan perbankan, dan seberapa besar daya serap pasar (yang dibutuhkan nasabaah). Pemahaman terhadap corak produk ini akan bermanfaat dalam “product development” untuk menciptakan diversifikasi






jenis-jenis   pembiayaan  yang  dipasarkan  agar      lebih  dapat

memenuhi kebutuhan dan kepuasan para nasabahnya.


3.    Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank

Dalam pendekatan anggaran titik tolak pembahasannya terletak pada pencapaian keseimbangan antara sumber dana (pendekatan sumber dana) dengan pasar dana (pendekatan pasar) serta faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan. Pola pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaran itu sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.

Adapun maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain:


a.    Sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank

b.    Sebagai alat pengawasan kerana anggaran merupakan tolak ukur dari rencana kerja yang akan direalisir dikemudian hari

c.    Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal profit dan pengelolaan faktor-faktor produksiyang akan dikuasai.

4.    Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter



Pada   suatu    saat     dapat    saja    bank    komersil    termasuk     juga






perbankan syariah, dihadapkan pada peraturan moneter yang ketat terutama dalam masalah pembiayaan (tight money plicy) oleh pengusaha moneter. Dalam situasi demikian, jelas tidak lagi kebebasan para bankir syariah dalam merencanakan pembiayaan. Beberapa model ketentuan moneter dibidang pengkreditan/pembiayaan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatnnya bagi bank:

a.    Pemberian pembiayaan ke sektor-sektor ekonomi yang diproritaskan, dapat memberikan manfaat bagi bank komersiil kerena:

1)    Adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang


2)    Adanya bantuan share dana dari pemerintah


b.    Dalam rangka pembentukan modal tetap domestik, akan tampak dalam pemberian pembiayaan investasi (pengadaan barang-barang modal).

c.    Dalam rangka perbaikan neraca pembayaran luar negeri dengan mendorong akspor melalui pembiayaan ekspor atau subtitusi barang impor

d.    Dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan pebaikan distribusi pendapatan, maka arah pemberian pembiayaan kepada perusahaan/proyek padat karya

e.    Dalam rangka pengembangan usaha ekonomi lemah, maka arah pemberian pembiayaan ditujukan kepada pengusaha kecil.






f.     Dalam rangka peningkatan kesempatan memperoleh keahlian dan pengetahuan, maka arah pemberian pembiayaan ditujukan

untuk                                                                                                                     usaha-usaha             di            bidang                                                                                                                                   pendidikan  atau     kepada

mahasiswa.


g.    Dalam rangka efisiensi pemakaian dana, maka arah pemberian pembiayaan harus dihindarkan dari proyek-proyek yang sudah jenuh

h.    Dalam rangka pelaksanaan batas maksimum pemberian pembiayaan dan lain-lain.

Dalam situasi tight money policy biasanya jumlah ekspansi dari plafon kredit / pembiayaan juga dibatasi. Oleh karena itu, pihak manajemen bank komersiil harus dapat bekerja dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk tetap menguntungkan, serta menekan debitur macet sekecil-kecilnya.

G. Administrasi Pembiayaan dan Pengamanan Pembiayaan


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di bank syariah adalah:

Tahapan :


1.    Penerimaan keputusan


Baik dari kanpus/kanwil arau kantor cabang yang bersangkutan


2.    Penerusan kepada nasabah pemohon a. Macam keputusan






Ditolak atau disetujui


b.    Penyampaian kepada nasabah


Atas permohonan yang ditolak, keputusan ini diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi nasabah yang permohonanya disetujui, maka tahap selanjutnya dibuat surat persetujuan yang memuat berbagai persyaratan dan klausula.

3.    Penanda tangan akad


Apabila atas surat persetujuan tersebut nasabah pemohonan menyanggupiny, maka pemohon melakukan penandatanganan akad dihadapan/pejabat petugas bank.

Pengamanan Pembiayaan


Langkah    pengamanan    yang    dilakukan    bank    syariah     untuk

mengendalikan   terjadinya    pembiayaan    bermasalah    dapat     dilakukan

sebagai berikut:


1.    Sebelum realisasi pembiayaan


Dalam tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah diatas, bank melukakan penutupan asuransi dan pengikatan agunan (jika dipiperlukan). Setelah itu selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.

2.    Setelah realisasi pembiayaan


Bagi bank, pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana






diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan juga sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal di luar kesepakatan. Selanjutnya, benk melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.

H. Batas-batas Pemberian pembiayaan


Penentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syariah dapat ditinjau dari sudut:

1.    Kebijakan otoritas moneter


Berdasarkaan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit bank Umum, yang dalam hal ini berlaku jiga bagi bank syariah untuk menentukan BMPP-Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan-antara lain menetapkan besaran pembiayaan kepada debitur secara individual atau kelompok, sebagai berikut:

( 1 ). Untuk Pihak Tidak Terikat


a.    Pengertian Pihak Tidak Terikat : yaitu peminjam dan atau kelompok peminjam diluar pihak terkait.

b.    Pengertian kelompok peminjam


Suatu perusahaan yang memenuhi sekurang-kurangnya salah satu kriteria keterkaitan dalam kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan dengan satu atau lebih perusahaan lainnya, sebagai berikut:






1)   25% atau lebih dari hak kepemilikan masing-masing perusahaan dikuasai oleh suatu perusahaan atau seseorang atau secara bersama oleh suatu keluarga

2)   Salah satu perusahaan menguasai 25% atau lebih hak kepemilikan perusahaan lain.

3)   Anggita Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pejabat lainnya yang mempinyai fungsi eksekutif pada salah satu perusahaan, menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat eksekutif pada perusahaan lainnya yang berwenang memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan oprasional perusaahaan

4)   Dalam hal tidak terdapat hubungan kepemilikan dan aau kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b &c di atas, dua atau lebih perusahaan dianggap kelompok apabila terdapat hubungan keuangan seperti berikut:

a)   Satu perusahaan bertindak sebagai penjamin penyediaan dana yang diterima perusahaan lainnya.

b)   Suatu perusahaan memberikan bantuan keuangan kepadaa perusahaan lainnya sehingga mengakibatkaan adanyaa pengendalian usaha oleh perusahan pemberi bantuan

c.    Besaran pembiayaan


1)   30% dari modal-berlaku s/d 31 desember 2001






2)   25% dari modal-berlaku selama tahun 2002


3)   20% dari modal-berlaku sejak 1 januari 2003


(2). Untuk Pihak Terkait


a.    Pengertian Pihak Terkait yakni peminjam dan /atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank.

1)    Pemegang saham perorangan dengan kepemilikan saham 10% atau lebih dari modal disetor bank

2)    Pemegang saham berbentuk perusahaan/badan dengan kepemilikan saham 10% atau lebih dari modal disetor bank

3)    Anggota dewan komisaris bank


4)     Anggota direksi bank


5)    Keluarga persero perorangan, komisaris dn direksi bank


6)    Perorangan yang memilki saham 25% dan/atau lebih mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan atas perusahaan butir b diatas

7)    Eksekutuf bank


8)    Perusahaan-perusahaan yang didalamya terdapat kepentingan pihak pada butir a samapai dengan g di atas

9)    Perusahaan-perusahaan   yang   diadalamya   terdapat






pengaruh operasional, pengawasan atau pengambil keputusan dari pihak butir a sampai dengan g di atas

10)Anak perusahaan bank dengan kepemilikan bank > 25% dari modal setor dan/atau bila bank memengaruhi perusahaan tersebut.

b.    Besaran Pembiayaan


1)    Maksimal 10% dari modal baik untuk satu peminjam atau kelompok peminjam

2)    Maksimal 10% dari modal untuk keseluruhan pinjaman pihak terkait

3)    Persyaratan prosedural


Penyediaan dana kepada pihak terkait tidak boleh bertentangan dengan prosedur umum pemberian penyediaan dana yang berlaku dan wajib tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi bank

c.    Persetujuan Dewan Komisaris


Penyediaan dana kepada pihak terkait wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Bank

2.    Kebijakan internal bank




Hal ini esensinya berkaitan dengan masalah kecepatan pengembalian keputusan. Pada prinsipnya, yang memiliki kewenangan memutus suatu permohonan pembiayaan adalah (pejabat) kantor Pusat.






Namun jika seluruh permohonan diajukan ke Kantor Pusat akan terjadi over loaded padaa suatu unit kerja dan kekosongan pasda unit kerja lainnya yang pada akhirnya pembiayaan tidak tersedia secara “on time”.

Sehubungan dengan itu untuk limit/plafon dalam jumlah tertentu, kantor pusat mendelegasikan wewenang memutuskan kepada (pejabat)kanwil kantor cabang serta kantor cabang pembantu.9

3.  Operasional


Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia, baik yang bersal dari pemilik berupa modal (sendiri, termasuk cadangan) serta dana dari masyarakat luas-Dana pihak ketiga/DPK. Jelasnya, semakin besar funding suatu bank akan meningkatkan potensi bank yang bersangkutan dalam penyediaan pembiayaan. Dalam kondisi yang situasional, besran/porsi pembiayaan dipengaruhi oleh lokasi dana untuk itu, yang di antaranyaa bank juga mempertimbangkan penyaluran ke sektor lain yang lebih menguntungkan dibanding pembiayaan dapat memberikan hasil yang lebih banyak/baik.

Batas Maksimal Penyertaan Modal10


Dalam menyalurkan pembiayaan, bank syaariah diperbolehkan untuk menyertakan modalnya pada aktivitas pembiayaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Penyertaan     Modal     (untuk     tujuan     investasi     jangka     panjang)

9 Veitha Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi,(Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2010) h. 782

10  Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 juni 2003, Pasal 3

butir 1&2






maksimum sebesar BMPK/BMPD.


2.    Jumlah seluruh portofolio penyertaan modal maksimal 25% dari modal bank yang bersangkutan.














PENUTUP

Pembiayaan merupakan pendanaan oleh lembaga tertentu untuk investasi yang telah direncanakan dan dikembalikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun unsur-unsur agar suatu nasabah dapat menerima pembiayaan dari lembaga pembiayaan yaitu, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balas jasa.

Berbagai jenis pembiayaan yang dapat diperoleh, diantaranya : berdasarkan tujuan penggunaan, cara pembayaran, jangka waktu pemberian dan sektor usaha yang dibiayai. Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah seperti collateral, capacity, character, capital dan condition.

Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.






DAFTAR ISI




Ismail, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada Media Group , 2011).

Muhammad, Manajemen Dana Bank...,(Yogyakarta: Ekonisia,2004. Martono, Bank & Lembaga keuangan Lain (Cet. 4; Yogyakarta: Ekonisia ,

2010).

Ahmad dahlan , Bank Syariah (Cet. 1; Yogyakarta: Sukses Offset , 2012). Ismail, MBA.,Ak, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada

Media Group , 2011).

Wirdyaningsih Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia Ed. Pertama (Cet. 3; Jakarta: Kencana Prenada media , 2007).

Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. Pertama (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers , 2014).

Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil, BPFE

Yogyakarta, Edisi 4 (Note Pembiayaan dianalogkan dengan kredit) Veitha Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan

Aplikasi,(Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2010).


Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI//2003 tanggal 11 juni 2003, Pasal 3 butir 1&2.