Manajemen
Pembiayaan Bank
Syariah
Oleh:
HALIJAH
STAIN
WATAMPONE
Abstrack
Pembiayaan atau financing
adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan. Istilah pembiayaan pada intinya
berarti I believe, I trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan
pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal
menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan.
Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan
ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah
pihak. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan
Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu,
setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan
agama harus dihindari. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus
memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu: (1) aspek syar’i, di mana dalam
setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap
perpedoman pada syari’at Islam; dan (2) aspek
ekonomi, yakni tetap
mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi
nasabah bank syari’ah.
Kata kunci: Pembiayaan, Macam dan jenis Pembiayaan, Jenis Aktriva Produktif, Kebijakan Pembiayaan Bank
Syariah.
PENDAHULUAN
Dengan semakin
berkembangnya perekonomian suatu negara, semakin meningkat pula
permintaan/kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Namun, dana pemrintah yang bersumber dari APBN sangat terbatas untuk menutup kebutuhan
dana atasnya, karenanya pemerintah menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk
ikut serta berperan dalam membiayai pembangunan potensi ekonomi bangsa.
Swastapun, secara individual ataupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga
terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan
keterbatasan kemampuan finansial lembaga negara dan swasta tersebut, maka
perbankan nasional memegang peranan penting dan strategis dalam kaitannya
penyediaan permodalan pengembangan sektor-sektor produktif. Bank sebagai
lembaga perantara jasa keuangan (financial
intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat,
diharapkan dengan dana dimaksudkan dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan
yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara).
Indonesia,
sebagai negara mayoritas
penduduknya beragama
islam, telah lama
mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan sesuai tuntutan kebutuhan tidak
sebatas finansial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang yang
dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau disebut pula
bank islam atau bank syariah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk
sekelompok orang namun, sesuai landasan islam yang “Rahmatan lil ‘alamin”, tetapi didirikan guna melayani masyarakat
banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut. Bagi kaum muslimin, kehadiran
bank syariah adalah memenuhi kebutuhannya, namun bagi masyarakat lainnya, bank
islam adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keungan disamping perbankan
konvensional yang telah lama ada.
A. Pengertian, Tujuan dan
Fungsi Pembiayaan
1. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain
selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada
pengguna dana. Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah berbeda dengan
kredit yang diberikan oleh bank konvensional. Dalam perbankan syariah, return
atas pembiayaan tidak dalam bentuk bunga, akan tetapi dalam bentuk lain sesuai
dengan akad-akad yang disediakan dibank syariah. Dalam UU Perbankan No. 10
Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang
atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasrakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Didalam
perbankan syariah, istilah kredit tidak dikenal karena bank syariah memiliki
skema yang berbeda dengan bank konvensional dalam menyalurkan dananya kepada
nasabah dalam bentuk pembiayaan. Sifat pembiayaan, bukan merupakan utang
piutang, tetapi merupakan investasi yang diberikan bank kepada nasabah dalam
melakukan usaha. Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau tagihan. Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan
kepada pihak pengguna dana berdasarkan pada prinsip syariah. Aturan yang
digunakan yaitu sesuai dengan hukum islam.1
Pembiayaan
diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang
diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun
untuk investasi yang telah diencanakan. Pembiayaan merupakan salah satu tugas
pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan
pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
2. Tujuan Pembiayaan
1Ismail, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1;
Jakarta: Prenada Media Group , 2011), h. 106
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank
syariah.
Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan
stakeholder,yakni2 :
a. Pemilik
Dari sumber
pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas
dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
b. Pegawai
Para pegawai
mengharapkan dapat memperoleh kesejahtraan dari bank yang dikelolanya.
c. Masyarakat
1) Pemilik dana
Sebagaimana
pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi
hasil.
2) Debitur yang bersangkutan
Para debitur,
dengan penyediaan dana baginya, mereka membantu guna menjalankan usahanya
(sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya
(pembiayaan konsumtif).
3) Masyarakat umumnya-konsumen
Mereka dapat memperoleh barang-barang yang
2 Muhammad, Manajemen Dana Bank...,(Yogyakarta:
Ekonisia,2004, h. 183-186
dibutuhkannya.
d. Pemerintah
Akibat
penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiyaan pembangunan negara,
di samping itu akan diperoleh pajak (berupa pajak pengahasilan atas keuntungan
yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan).
e. Bank
Bagi bank yang
bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat
meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan
usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.
2. Fungsi Pembiayaan
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang
diberikan oleh bank
syariah kepada masyarakat penerima, diantaranya :
a) Meningkatkan daya guna bank
Para penabung
menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang
tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaanya oleh bank guna suatu
usaha peningkatan
produktivitas.
Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/memperbesar
usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, maupun untuk usaha-usaha
rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Pada asasnya melalui pembiayaan
terdapat suatu usaha peningkatan produktivitas secara
menyeluruh.
Dengan demikian, dana yang mengendap di bank (yang diperoleh dari para
penyimpan uang) tidaklah idle (diam)
dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi
masyarakat.
b) Meningkatkan daya guna barang
1. Produsen dengan bantuan
pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat,
misalnya peningkatan utility kelapa
menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak
kelapa/goreng; peningkatan utility
dari padi menjadi beras, benang menjadi tekstil dan sebagainya.
2. Produsen dengan bantuan
pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang
ke tempat yang lebih bermanfaat.
c) Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yang
disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan pertambahn
peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes,
dan sebagainya. Melalui pembiayaan, peredaran uang kertal maupun giral akan
lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha
seghingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara
kuantitatif. Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku “money creator”.
Penciptaan uang itu selain dengan cara substitusi; penukaran uang kertal yang
disimpan di giro dengan uang giral, maka ada juga exchange of claim, yaitu
bank memberikan
pembiayaan dalam bentuk uang giral. Disamping itu, dengan cara transformasi
yaitu bank membeli surat-surat berharga dan membayarnya dengan uang giral.
d) Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap manusia
adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk
memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu
meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan
peningkatan kamampuannya yang berhubungan dengan manusia lain yang mempunyai
kemampuan. Karena itu pula maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk
memperoleh bantuan permodalan guna peningkatkan usahanya. Bantuan pembiayaan
yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk
memperbesar volume usaha dan produktivitasnya. Ditinjau dari hukum permintaan
dan penawaran maka terhadap segala macam dan ragamnya usaha, permintaan akan
terus bertambah bilamana masyarakat telah mamulai melakukan penawaran.
Timbullah kemudian efek kumulatif oleh semakin besarnya permintaan sehingga
secara barantai kemudian menimbulkan kagairahan yang meluas di kalangan
masyarakat untuk sedemikian rupa meningkatkan produktivitas. Secara otomatis
kemudian timbul pula kesan bahwa setiap usaha untuk peningkatan produktivitas,
masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan modal oleh karena masalahnya dapat
diatasi oleh bank dengan pembiayaan.
e) Stabilitas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah
stabilitas pada
dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara
lain:
1. Pengendalian inflasi
2. Peningkatan ekspor
3. Rehabilitasi prasarana
4. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan
arus inflasi dan terlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka
pembiayaan bank memang peranan yang penting.
f) Sebagai jembatan untuk meningkatan pendapatan
nasional.
Para usahawan
yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya.
Peninhkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara
kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi ke dalam struktur
permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus-menurus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus
meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak
pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan
mengahasilkan pertambahan devisa negara. Di samping itu, dengan makin
efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat
devisa keuangan negara, akan dapat diarahkan pada usaha-usaha kesejahtraan
ataupun ke sektor-sektor lain yang lebih berguna. Apabila rata-rata pengusaha,
pemilik tanah, pemilik modal dan
buruh/karyawan mengalami peningkatan pendapatan, maka
pendapatan
negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan penggunaan
devisa untuk urusan komsumsi berkurang, sehingga langsung atau tidak, melalui
pembiayaan, pendapatan nasional akan bertambah.
g) Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai
lembaga kredit/pembiayaan tidak saja bergerak di dalam negeri tapi juga di luar
negeri. Amerika Serikat yang telah demikian maju organisasi dan sistem
perbankaannya telah melebarkan sayap perbankannya ke seluruh pelosok dunia,
demikian pula beberapa negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat
ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada
negara-negara yang sedang berkembang atau yang sedang membangun.
Bantuan-bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan
syarat-syarat yang ringan yaitu bunga yang relatif murah dan jangka waktu
pengguanaan yang panjang. Melalui bantuan kredit antar negara (G to G,
Government to Government), maka hubungan antar negara pemberi dan penerima
kredit akan bertambah erat terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan
perdagangan.
B. Macam
dan Jenis Pembiayaan
Macam dan jenis pembiayaan
yang dijalankan oleh Perbankan Syariah dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Fund Using Services
a. Pembiayaan 1). Mudharabah
2). Musyarakah
b. Piutang
1) Murabahah
2) Salam
3) Istishna’
4) Ijarah
c. Qardh
d. Penempatan
e. Penyertaan Modal
f. Penyertaan Modal Sementara
2. Non Fund
Using Services
a. Commitment
1. Pembiayaan
2. Kafalah
b. Wakalah
c. Akseptasi
3. Fund
Generating Services
a. Giro
1. Wadiah
2. Mudharabah
b. Tabungan
1. Tabungan
Tabungan
menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya
yang disamakan dengan itu.3
2. Mudharabah
c. Deposito Mudarabah
4. Commission
Services
a. Wakalah
1. Inkaso : Warkat bank dalam negeri & luar
negeri
2. Transfer
3. Penerusan L/C
b. Wadiah Yad Amanah
SDB-Save Deposit Box
3
Martono, Bank & Lembaga keuangan Lain
(Cet. 4; Yogyakarta: Ekonisia , 2010), h. 40
c. Sharf
d. Hawalah
e. Rahn
f. Kafalah
C. Jenis
Aktiva Produktif
Jenis aktiva
produktif yang dibentuk bank syariah adalah aktiva yang ditujukan untuk
mencetak keuntungan. Adapun bentuk aktiva produktif bank syariah dapat
dijalanka dalam bentuk:
1. Pembiayaan
Pembiayaan
adalah penyediaan dana dan/atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan/atau
Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya bedasarkaan prinsip bagi hasil.
a. Mudharabah
Pembiayaan
mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan
mudharabah dapat diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja, seperti modal
kerja perdagangan dan jasa atau untuk investasi khusus, di mana bank memberikan
syarat-syarat dan jenis usaha khusus yang akan diproyeksikan oleh mudharib4
4 Ahmad
dahlan , Bank Syariah (Cet. 1;
Yogyakarta: Sukses Offset , 2012), h.
165
Aplikasi:
Pembiayaan modal kerja, pembiayaan proyek, pembiayaan
ekspor.
b. Musyarakah
Pembiayaan
musyarakah adalah perjanjian diantara para pemilik modal dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian
keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya.
Aplikasi:
Pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan ekspor
2. Piutang
Piutang adalah tagihan yang timbul dari
transaksi jual beli dan
atau berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna’, dan Ijarah.
a. Murabahah
Murabahah
adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah di mana bank dan nasabah di
bank syariah membeli barang yaang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Aplikasi:
Pembiayaan
investasi/barang modal, pembiayaan
konsumtif,
pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.
b. Salam
Salam adalah
perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syrat-syarat tertentu
dan pembayaran harga terlebih dulu.
Aplikasi:
Pembiayaan sektor pertanian, dan produk
manufakturing.
c. Istishna’
Istishna’
adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.5
Aplikasi:
Pembiayaan konstruksi/proyek/produk manufktiring
d. Ijarah
Ijarah adalah
perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa.
Aplikasi: Pembiayaan sewa
Ijarah Muntahiya Bittamlik/Wa Iqtina
5 Ismail,
MBA.,Ak, Perbankan Syariah Ed.
Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada Media Group , 2011), h. 106
Yaitu
perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan
kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.
3. Surat Berharga Syariah
Surat berharga
syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim
diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, oblogasi
syariah, sertifikat dan syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip
syariah.
4. Qardh
Qardh adalah
penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang
mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Aplikasi: Rahn & Hiwalah
5. Penempatan
Penempatan
adalah penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau Bank
Perkreditan Syariah antara lain dalam bentuk giro, tabungan wadiah, deposito
berjangka, tabungan mudharabah, pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA) dan bentuk – bentuk penempatan lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
6. Penyertaan Modal
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank
syariah dalam
bentuk saham pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah, termasuk penanaman dana
dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syraiah yang
berakibat bank syariah memiliki atau akan memilki saham pada perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan syariah. Adapun perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan syariah adalah bank syariah, BPR syariah, dan perusahaan di bidang
keuangan lain berdasarkn prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha , modal ventura,
perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
7. Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan
Modal Sementara adalah penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan untuk
mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku, termasuk dalam surat utang konvesi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi
tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada
perusahaan nasabah.
8. Transaksi Rekening Administratif
Transaksi
Rekening Administratif adalah komitmen dan kontijensi (Off Balance Sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari
atas bank garansi, akseptasi/endosemen, irrevocable
Letter of Credit (L/C), yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas L/C
berjangka, standby L/C, dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
9. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
SWBI adalah
sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana
berjangka pendek dengan prinsip wadiah. SWBI merupakan instrumen kebijakan
moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan kelebihan likuiditas pada bank
yang beroperasi dengan prinsip
syariah.6
D. Penentuan Kebijakan
Pembiayaan di Bank Syariah
Pembiayaan
adalah aktivitas penentu pendapatan bank syariah. Oleh kerana itu, pejabat bank
syariah dalam memberikan pembiayaan harus memerhatikan kebijakan yang tepat, di
antara kebijakan pembiayaan bank syariah adalah:
1. Kebijakan Umum Pembiayaan Bank Syariah
Untuk
pemilihan/penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut, seyogyanya
ditetaapkan secara bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi serta Dewan Pengawas
Syariah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga atas
pilihan-pilihan yang akan ditentukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i di
samping aspek ekonomisnya.
Sektor-sektor pembiayaan dimaksud adalah:
a.
Golongan Debitur, meliputi:
6Wirdyaningsih
Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia
Ed. Pertama (Cet. 3; Jakarta: Kencana Prenada media , 2007), h. 149
1) Wholesale yaitu kelompok usaha korporasi dan
menengah.
2) Retail yaitu untuk para pengusaha kecil.
b. Valuta, meliputi:
Pembiayaan dalam rupiah dan mata uang asing
c. Penggunaan, meliputi:
1) Modal kerja
2) Investasi
3) Konsumtif
d. Skala Prioritas
1) Pembiayaan program pemerintah
2) Pembiayaan komersial
e. Sektoral
Yang meliputi sektor ekonomi:
1) Pertanian
2) Pertambangan
3) Perindustrian
4) Listrik, Air & Gas
5) Konstruksi
6) Perdagangan
7) Pengakutan
8) Jasa dunia usaha
9) Jasa sosial 10)Lainnya
f. Jenis pembiayaan
1) Pembiayaan Mudharabah
2) Pembiayaan Musyarakah
3) Murabahah
4) Salam
5) Istishna’
6) Ijarah, dan lain –lain
2. Pengambil Keputusan Pembiayaan
Dalam realisasi
suatu pembiayaan secara inherent
terdapat risiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah hingga kondisi
terburuknya menjadi macet. Guna menghindari risiko demikian, kiranya dalam
setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat
maupun kantor-kantor cabang/cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “objektif”.
Keputusan mana hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim
pemutus- Komite
pembiayaan, berapa pun besar plafon/limit pembiayaan yang
dinilai/diputus.7
E. Kebijakan dalam
Penentuan Profit margin dan Nisbah Bagi Hasil
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil antara lain:
1.
Komposisi pendanaan
Bagi bank
syariah yang pendanaannya sebagian besar diperoleh dari dana giro dan tabungan,
yang notabene nisbah nasabah tidak setinggi pada deposan (apalagi bonus/athaya untuk giro cukup rendah karena
diserahkan sepenuhnya pada kebijakan bank syariah yang bersangkutan), maka
penentuan keuntungan (margin atau bagi hasil bank) akan lebih kompetitif jika
dibandingkan suatu bank yang pendanaanya porsi terbesar berasal dari risiko.
2.
Tingkat persaingan
Jika tingkat
kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat persaingan
masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.
3. Risiko
pembiayaan
Untuk
pembiayaan pada sektor yang berisiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan
lebih tinggi dibanding yang berisiko sedang apalagi kecil.
7 Muhamad,
Manajemen Dana Bank Syariah Ed.
Pertama (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers , 2014), h. 335
4. Jenis
nasabah
Yang
dimaksudkan adalah nasabah prima dan nasabah biasa. Bagi nasabah prima
misalnya, usahanya besar dan kuat, bank cukup mengambil keuntungan tipis,
sedangkan untuk pembiayaan kepada para nasabah biasa diambil keuntungan yang
lebih tinggi.
5.
Kondisi perekonomian
Siklus ekonomi
meliputi kondisi: revival, boom/peak-puncak, resesi dan depresi. Jika
perekonomian secara umum berada pada dua kondisi pertama, di mana usahaa
berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keuntungan
yang lebih longgar. Namun pada kondisi lainnya (resesi dan depresi
6.
Tingkat keuntungan yang di harapkan bank
Secara
kondisional, hal ini (spread bank)
terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada umumnya dan juga risiko atas
suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap debitur dimaksud. Namun
demikian, apapun kondisinya serta siapa pun debiturnya, bank dalam
operasionalnya, setiap tahun tentu telah menetapkan berapa besar keuntungan
yang dianggarkan. Anggaran keuntungan inilah yang akan berpengaruh pada
keebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil untuk bank.
F. Penyusunan Rencana
Pembiayaan8
8 Teguh
Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan Bagi
Bank Komersil, BPFE
Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam
perencanaan
pembiayaan di bank syariah adalah:
1. Pendekatan perencanaan
pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasional.
Sebagai
kegiatan pokok suatu bank yaitu di satu pihan mengumpulkan dan kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena itu, kemampuan
bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat tergantung dari
sumber – sumber dana yang dapat dikuasainya. Sumbe-sumber dana tersebut
masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Disamping kemampuan untuk
mendapatkan dana dari masing-masing sumber yang akan terbatas pula. Dari dana
yang dapat dikumpulkan oleh suatu bank dari berbagai sumber, ternyata tidak
seluruhnya dapat dipasarkaan dalaam bentuk pembiayaan, karena untuk menjaga
likuiditas bank yang bersangkutan perlu suatu reserve baik berupa uang tunai,
surat-surat berharga yang mudah dilikuidasi, atau cadangan padaa rekening bank
sentral.
Dengan
demikian, masalah perencanaa pembiayaan melalui pendekatan sumber anatara lain
ialah:
a. Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan
b. Berapa volume dana yang dapat disalurkan
Yogyakarta, Edisi 4 (Note Pembiayaan dianalogkan dengan kredit)
c. Dari mana sumber-sumber dana tersebut
Secara skematis
sumber dana dapat dilihat pada tabel berikut: Sumber dana untuk perencanaan
pembiayaan
Ekstern
|
|
Intern
|
|
|
|
|
|
Pemilik
|
Utang
|
Cadangan
|
Intensif
|
|
|
|
|
Donasi pemilik
|
Giro
|
Cadangan
|
Penjualan fixed
|
Saham biasa
|
Deposito
|
umum
|
Asset yang tak
|
|
|||
Saham
|
Trevellers ckeck
|
Cadangan
|
terpakai
|
khusus
|
|
||
preferen
|
|
Likuidasi
|
|
Tabungan
|
|
||
|
Cadangan
|
barang
|
|
Dan lain-lain
|
|
||
Giro bank lain
|
debitur
|
|
|
|
Jaminan
|
||
|
|
|
|
|
Setoran jaminan
|
Laba ditahan
|
Penagihan
|
|
Kreditur umum
|
Dan lain lain
|
debitur
|
|
|
||
|
Dan lain-lain
|
|
Debius
|
|
|
|
|
|
|
|
Dan lain lain
|
|
|
|
|
2. Pendekatan perencanaan
pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam
bentuk pembiayaan.
Pada periode sebelum adanya
deregulasi perbankan tahun 1983, dapat dikatakan nasabah debitur mencari
nasabah bank. Pada keadaan
pasca deregulasi, oleh
sebab bank diberikan kebebasan untuk mandiri, bank tidak dapat menunggu debitur
datang, tetapi harus secara proaktif mencari debitur dengan menawarkan layanan
yang kompetitif. Faktor-faktor yaang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan
pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah:
a. Corak pemasarannya (market profile), baik ditinjau dari “Economic Environment” yang dapat diketahui
dari berbagai indikator ekonomi, juga
ditinjau dari “Cultural Environment”
maupun “Regulatory Environment”.
b. Corak persaingan (competition profile), beberapa banyak
volume pembiayaan yang telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa besar
masing-masing bank pesaing merebut “market
share”. Financial product apa saja
yang dijual dan bagaimana pricing-nya,
dan lain-lain.
c. Corak nasabah (customer profile), apakah perusahaan
milik pemerintah, ataau swasta, atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah.
Pemahaman atas coraak nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam menerpakan
sasaran pemasaran yang akan dilakukan.
d. Corak produk (product profile),yang telah dan akan
dipasarkan. Berapa persen jenis pembiayaan itu dapat disediakan dibanding
dengan seluruh jenis pembiayaan perbankan, dan seberapa besar daya serap pasar
(yang dibutuhkan nasabaah). Pemahaman terhadap corak produk ini akan bermanfaat
dalam “product development” untuk
menciptakan diversifikasi
jenis-jenis pembiayaan
yang dipasarkan agar lebih dapat
memenuhi kebutuhan dan kepuasan para nasabahnya.
3. Pendekatan perencanaan
pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Dalam
pendekatan anggaran titik tolak pembahasannya terletak pada pencapaian
keseimbangan antara sumber dana (pendekatan sumber dana) dengan pasar dana
(pendekatan pasar) serta faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh bank yang
bersangkutan. Pola pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari
pengertian anggaran itu sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang
dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan anggaran
antara lain:
a. Sebagai alat koordinasi
dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank
b. Sebagai alat pengawasan
kerana anggaran merupakan tolak ukur dari rencana kerja yang akan direalisir
dikemudian hari
c. Sebagai alat pemilihan
alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal
profit dan pengelolaan faktor-faktor produksiyang akan dikuasai.
4. Pendekatan perencanaan
pembiayaan berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh
penguasa moneter
Pada suatu saat dapat saja bank komersil termasuk juga
perbankan syariah,
dihadapkan pada peraturan moneter yang ketat terutama dalam masalah pembiayaan (tight money plicy) oleh pengusaha
moneter. Dalam situasi demikian, jelas tidak lagi kebebasan para bankir syariah
dalam merencanakan pembiayaan. Beberapa model ketentuan moneter dibidang
pengkreditan/pembiayaan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatnnya bagi
bank:
a. Pemberian pembiayaan ke sektor-sektor
ekonomi yang diproritaskan, dapat memberikan manfaat bagi bank komersiil
kerena:
1) Adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang
2) Adanya bantuan share dana dari pemerintah
b. Dalam rangka pembentukan
modal tetap domestik, akan tampak dalam pemberian pembiayaan investasi
(pengadaan barang-barang modal).
c. Dalam rangka perbaikan
neraca pembayaran luar negeri dengan mendorong akspor melalui pembiayaan ekspor
atau subtitusi barang impor
d. Dalam rangka perluasan
kesempatan kerja dan pebaikan distribusi pendapatan, maka arah pemberian
pembiayaan kepada perusahaan/proyek padat karya
e. Dalam rangka pengembangan
usaha ekonomi lemah, maka arah pemberian pembiayaan ditujukan kepada pengusaha
kecil.
f. Dalam rangka peningkatan
kesempatan memperoleh keahlian dan pengetahuan, maka arah pemberian pembiayaan
ditujukan
untuk usaha-usaha di bidang pendidikan atau kepada
mahasiswa.
g. Dalam rangka efisiensi
pemakaian dana, maka arah pemberian pembiayaan harus dihindarkan dari
proyek-proyek yang sudah jenuh
h. Dalam rangka pelaksanaan
batas maksimum pemberian pembiayaan dan lain-lain.
Dalam situasi tight money policy biasanya jumlah
ekspansi dari plafon kredit / pembiayaan juga dibatasi. Oleh karena itu, pihak
manajemen bank komersiil harus dapat bekerja dengan tingkat efisiensi yang
tinggi untuk tetap menguntungkan, serta menekan debitur macet sekecil-kecilnya.
G. Administrasi Pembiayaan
dan Pengamanan Pembiayaan
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di bank syariah adalah:
Tahapan :
1. Penerimaan keputusan
Baik dari kanpus/kanwil arau kantor cabang yang
bersangkutan
2. Penerusan kepada nasabah
pemohon a. Macam keputusan
Ditolak atau disetujui
b. Penyampaian kepada nasabah
Atas permohonan
yang ditolak, keputusan ini diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi
nasabah yang permohonanya disetujui, maka tahap selanjutnya dibuat surat
persetujuan yang memuat berbagai persyaratan dan klausula.
3. Penanda tangan akad
Apabila atas
surat persetujuan tersebut nasabah pemohonan menyanggupiny, maka pemohon
melakukan penandatanganan akad dihadapan/pejabat petugas bank.
Pengamanan Pembiayaan
Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk
mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan
sebagai berikut:
1. Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam tahapan
ini berdasarkan persetujuan nasabah diatas, bank melukakan penutupan asuransi
dan pengikatan agunan (jika dipiperlukan). Setelah itu selesai, baru pembiayaan
dapat dicairkan.
2. Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank,
pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya
merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal
pencairan, dana
diarahkan pada
pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan juga
sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal di luar kesepakatan. Selanjutnya,
benk melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.
H. Batas-batas Pemberian
pembiayaan
Penentuan batas penyaluran
pembiayaan suatu bank syariah dapat ditinjau dari sudut:
1. Kebijakan otoritas moneter
Berdasarkaan
surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/DIR tanggal 31 Desember 1998
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit bank Umum, yang dalam hal ini berlaku
jiga bagi bank syariah untuk menentukan BMPP-Batas Maksimum Pemberian
Pembiayaan-antara lain menetapkan besaran pembiayaan kepada debitur secara
individual atau kelompok, sebagai berikut:
( 1 ). Untuk Pihak Tidak Terikat
a. Pengertian Pihak Tidak
Terikat : yaitu peminjam dan atau kelompok peminjam diluar pihak terkait.
b. Pengertian kelompok peminjam
Suatu
perusahaan yang memenuhi sekurang-kurangnya salah satu kriteria keterkaitan
dalam kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan dengan satu atau lebih
perusahaan lainnya, sebagai berikut:
1) 25% atau lebih dari hak
kepemilikan masing-masing perusahaan dikuasai oleh suatu perusahaan atau
seseorang atau secara bersama oleh suatu keluarga
2) Salah satu perusahaan
menguasai 25% atau lebih hak kepemilikan perusahaan lain.
3) Anggita Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan pejabat lainnya yang mempinyai fungsi eksekutif pada salah
satu perusahaan, menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat
eksekutif pada perusahaan lainnya yang berwenang memutuskan hal-hal yang
berkaitan dengan oprasional perusaahaan
4) Dalam hal tidak terdapat
hubungan kepemilikan dan aau kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b
&c di atas, dua atau lebih perusahaan dianggap kelompok apabila terdapat
hubungan keuangan seperti berikut:
a) Satu perusahaan bertindak
sebagai penjamin penyediaan dana yang diterima perusahaan lainnya.
b) Suatu perusahaan memberikan
bantuan keuangan kepadaa perusahaan lainnya sehingga mengakibatkaan adanyaa
pengendalian usaha oleh perusahan pemberi bantuan
c. Besaran pembiayaan
1) 30% dari modal-berlaku s/d 31 desember 2001
2) 25% dari modal-berlaku selama tahun 2002
3) 20% dari modal-berlaku sejak 1 januari 2003
(2). Untuk Pihak Terkait
a. Pengertian Pihak Terkait
yakni peminjam dan /atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan
bank.
1) Pemegang saham perorangan
dengan kepemilikan saham 10% atau lebih dari modal disetor bank
2) Pemegang saham berbentuk
perusahaan/badan dengan kepemilikan saham 10% atau lebih dari modal disetor
bank
3) Anggota dewan komisaris bank
4) Anggota direksi bank
5) Keluarga persero perorangan, komisaris dn
direksi bank
6) Perorangan yang memilki
saham 25% dan/atau lebih mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan
keputusan atas perusahaan butir b diatas
7) Eksekutuf bank
8) Perusahaan-perusahaan yang
didalamya terdapat kepentingan pihak pada butir a samapai dengan g di atas
9) Perusahaan-perusahaan yang
diadalamya terdapat
pengaruh operasional,
pengawasan atau pengambil keputusan dari pihak butir a sampai dengan g di atas
10)Anak perusahaan bank dengan kepemilikan bank > 25% dari modal
setor dan/atau bila bank memengaruhi perusahaan tersebut.
b. Besaran Pembiayaan
1) Maksimal 10% dari modal
baik untuk satu peminjam atau kelompok peminjam
2) Maksimal 10% dari modal
untuk keseluruhan pinjaman pihak terkait
3) Persyaratan prosedural
Penyediaan dana
kepada pihak terkait tidak boleh bertentangan dengan prosedur umum pemberian
penyediaan dana yang berlaku dan wajib tetap memberikan keuntungan yang wajar
bagi bank
c. Persetujuan Dewan Komisaris
Penyediaan dana
kepada pihak terkait wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Bank
2. Kebijakan internal bank
Hal ini
esensinya berkaitan dengan masalah kecepatan pengembalian keputusan. Pada
prinsipnya, yang memiliki kewenangan memutus suatu permohonan pembiayaan adalah
(pejabat) kantor Pusat.
Namun jika seluruh
permohonan diajukan ke Kantor Pusat akan terjadi over loaded padaa suatu unit kerja dan kekosongan pasda unit kerja lainnya yang pada akhirnya pembiayaan
tidak tersedia secara “on time”.
Sehubungan
dengan itu untuk limit/plafon dalam jumlah tertentu, kantor pusat
mendelegasikan wewenang memutuskan kepada (pejabat)kanwil kantor cabang serta
kantor cabang pembantu.9
3.
Operasional
Dalam
tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas
pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia, baik yang bersal
dari pemilik berupa modal (sendiri, termasuk cadangan) serta dana dari
masyarakat luas-Dana pihak ketiga/DPK. Jelasnya, semakin besar funding suatu bank akan meningkatkan
potensi bank yang bersangkutan dalam penyediaan pembiayaan. Dalam kondisi yang
situasional, besran/porsi pembiayaan dipengaruhi oleh lokasi dana untuk itu,
yang di antaranyaa bank juga mempertimbangkan penyaluran ke sektor lain yang
lebih menguntungkan dibanding pembiayaan dapat memberikan hasil yang lebih
banyak/baik.
Batas Maksimal Penyertaan
Modal10
Dalam
menyalurkan pembiayaan, bank syaariah diperbolehkan untuk menyertakan modalnya
pada aktivitas pembiayaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Penyertaan Modal (untuk tujuan investasi jangka panjang)
9 Veitha Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan
Aplikasi,(Jakarta: Pt Bumi Aksara,
2010) h. 782
10 Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003
tanggal 11 juni 2003, Pasal 3
butir 1&2
maksimum sebesar BMPK/BMPD.
2. Jumlah seluruh portofolio
penyertaan modal maksimal 25% dari modal bank yang bersangkutan.
PENUTUP
Pembiayaan
merupakan pendanaan oleh lembaga tertentu untuk investasi yang telah
direncanakan dan dikembalikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun
unsur-unsur agar suatu nasabah dapat menerima pembiayaan dari lembaga
pembiayaan yaitu, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balas
jasa.
Berbagai jenis
pembiayaan yang dapat diperoleh, diantaranya : berdasarkan tujuan penggunaan,
cara pembayaran, jangka waktu pemberian dan sektor usaha yang dibiayai. Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip
utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah seperti
collateral, capacity, character, capital dan condition.
Dalam pemberian
pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan
dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan
yang bermasalah.
DAFTAR ISI
Ismail, Perbankan Syariah Ed. Pertama (Cet. 1;
Jakarta: Prenada Media Group , 2011).
Muhammad, Manajemen
Dana Bank...,(Yogyakarta: Ekonisia,2004. Martono, Bank & Lembaga keuangan Lain (Cet. 4; Yogyakarta: Ekonisia ,
2010).
Ahmad dahlan , Bank Syariah (Cet. 1; Yogyakarta: Sukses Offset , 2012). Ismail,
MBA.,Ak, Perbankan Syariah Ed.
Pertama (Cet. 1; Jakarta: Prenada
Media Group , 2011).
Wirdyaningsih
Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia
Ed. Pertama (Cet. 3; Jakarta: Kencana Prenada media , 2007).
Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. Pertama
(Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers , 2014).
Teguh Pudjo Muljono, Manajemen
Perkreditan Bagi Bank Komersil, BPFE
Yogyakarta, Edisi 4 (Note
Pembiayaan dianalogkan dengan kredit) Veitha Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan
Aplikasi,(Jakarta: Pt Bumi Aksara, 2010).
Peraturan Bank Indonesia
No.5/10/PBI//2003 tanggal 11 juni 2003, Pasal 3 butir 1&2.