MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
RIAN PRATAMA
Ekonomi Syariah Kelompok 4
Semester 7
Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri(STAIN)Watampone
Jalan
Hos Cokroaminoto, Watampone
Abstrak
Setiap
penerima dana pihak ketiga (kreditur) merupakan amanah yang harus dijaga
keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu,
setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN ataupun peraturan intern bank
yang didasarkan pada asas penerimaan, yaitu kebijakan pokok penghimpunan dana
bank syariah sebagai lembaga intermediasi dalam mengelola dana masyarakat harus
memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan
dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana yang sehat. Perbankan
Syariah lebih mendominasi prinsip bagi hasil berbagi resiko dalam melakukan kegiatan
pembiayaan bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah māliyah. Sehubungan dengan itu bank
syariah melakukan pooling dana dana
nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional.
Proses pemilihan investasi harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan
dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi
kewajibannya kepada para nasabahnya. Tugas utama manajemen asset adalah
memaksimalkan laba meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang
cukup. Potensi risiko yang di hadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh
bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga karena profit and loss sharing yang menjadi landasan operasionalnya.
Sebagaimana diketahui manajemen tidak bisa menarik nasabah untuk mennyimpan
uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan
secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu waktu di
tarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo. Oleh
karena itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai
resiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.
Manajemen meliputi penilaian terhadap budget
dan rencana pendapatan,penilaian kinerja investasi perusahaan lalu memantau
distribusi aset bank dan menerapkan strategi manajemen asset. Ruang lingkup teknik manajemen asset bergantung
pada sifat dari sumber dana dan sifat investasi atas dana dana tersebut.
Kata
Kunci: Manajemen, Bank
Syariah, Dana.
Pendahuluan
Manajemen dalam suatu badan usaha,
baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh
motif mendapatkan keuntungan (profit).
Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan
dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager
dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun
organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup
yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.[1] Demikian
juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal ini akan
mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan
masyarakat.
Masyarakat hanya menginginkan
lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan dana yang
dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang dikelola
oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya, nasabah
juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh keuntungan yang
maksimal.[2]
Banyak yang meragukan adanya
perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem perbankan bebas. Bunga
adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim, dan juga banyak yang
mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai operasinya. Pada dasarnya bank
syariah berfungsi sebagai agen perantara pemilik dengan modal (nasabah) yang
menitipkan uangnya dengan para pengelola usaha atau masyarakat yang membutuhkan
dana untuk memenuhi kebutuhan mereka baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan
produktif.[3] Dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ini, bank
menggunakan prinsip penyertaan
dalam rangka pemenuhan permodalan atau dengan prinsip peminjaman untuk
pembiayaan.
Bank syariah mempunyai hukum
tersendiri yang lain dengan bank konvensional dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan manusia diatas, yakni dengan menggunakan akad-akad hasil (profit loss sharing), sebagai metode
pemenuhan kebutuhan permodalan (equty
financing) dan akad-akad jual beli untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (deep financing).
Bank syariah adalah bank yang
menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum
Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank
konvensional yang menerapkan system rente atau riba dengan perhitungan Bunga
berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya tidak sesuai dengan
hukum Islam.
Bank syariah tidak menerapkan sistem
bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam
perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank
bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak
nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, ditetapkan
dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut Nisbah.
Pembiayaan bank syariah bagi
pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep
yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship). Adapun
dalam sistem konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan
kreditur yang antagonis (debitor to
creditor relationship).
Sudah barang tentu, pengelolaan Bank
Syariah dengan demikian perlu suatu manajemen yang dapat memberikan kepercayaan
masyarakat dan sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana pendapat Adnan (1999).
Bank syariah harus bisa menempatkan posisi ‘nasabah’ sebagaimana mestinya.
Manajemen harus betul-betul dapat memposisikan nasabah sebagai mitra, dan bukan
lebih tinggi atau lebih rendah. Manajemen juga harus memahami sisi psikis,
bahkan kalau mungkin sisi tauhid nasabah. Sehingga konflik yang bias terjadi akibat
perbedaan yang menyolok antara kedua pihak bias dihindari, atau mungkin
dimanfaatkan secara positif dan konstruktif.[4]
Berdasarkan latar belakang ini,
dapat dirumuskan satu masalah yaitu bagaimanakah manajemen danan bank syariah?.
Pengertian
Manajemen Dana
Dalam pandangan ajaran Islam, segala
sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar dan teratur, proses-prosesnya harus
diikuti dengan baik.Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini
merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. Sesuai dengan Hadis Nabi saw: “sesungguhnya
Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan pekerjaan, dilakukan secara itqān (tepat, terarah, jelas dan
tuntas).” (HR. Thabrani).
Melakukan pekerjaan dengan benar,
rapi dan benar itulah pokok dari manajemen, dan merupakan suatu yang di
syariatkan dalam ajaran Islam.[5] Manajemen
secara umum berarti suatu aktifitas khusus yang mencakup kepemimpinan.
Pengarahan, pengembangan personal, perencanaan dan pengawasan terhadap
pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek,
agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara efektif dan
efisien.[6] Dalam
Islam, manajemen terdiri dari beberapa prinsip yang harus ada di dalamnya,
yaitu prinsip keadilan, amanah dan tanggung jawab.
Demikian juga manajemen dalam
Perbankan Islam, sebab lembaga keuangan merupakan lembaga yang dibangun atas
dasar kepercayaan, sehingga manajemen yang baik sangat diperlukan, termasuk di
dalamnya manajemen dana.
Manajemen Dana Bank Syariah adalah
upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur
posisi dana yang diterima dari aktifitas funding
untuk disalurkan kepada aktifitas financing.
Dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria
likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.[7]
Tujuan
dan Pengelolaan Manajemen Dana
Sebagaimana hal nya dengan bank
konvensional, Bank Syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan
kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana atau surplus unit dengan unit-unit lainyang
mengalami kekurangan dana difisit unit.
Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan
kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah
pihak.
Upaya pencapaian keuntungan yang
setinggi-tingginya (profit maximation)
adalah tujuan yang biasa di canangkan oleh bank komersial, berbeda dengan
tujuan ini, Bank Islam berdiri untuk menggalakkan, memelihara, serta
mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berazaskan syari’at Islam.[8] Demikian
juga dalam pengelolaan dana, diperlukan manajemen dana dengan tujuan yang
sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Secara umum dapat digambarkan bahwa
tujuan manajemen dana adalah :
1. Memperoleh profit yang optimal
2. Menyediakan aktiva cair dan kas yang
memadai
3. Menyimpan cadangan
4. Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga
ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai
pemelihara dana-dana orang lain.
5. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pembiayaan
Bank syariah dirancang untuk
melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan
masyarakat. Untuk itu, Bank Syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan
sebagai berikut:
1. Kekayaan Bank Syariah dalam bentuk :
a. kekayaan yang menghasilkan (aktiva
produktif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau
investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Kekayaan yang tidak menghasilkan,
yaitu kas dan investaris (harta tetap)
2. Modal Bank Syariah, berasal dari :
a. Modal sendiri, yaitu simpanan
pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shadaqah.
b. Simpanan atau hutang dari pihak
lain.
3. Pendapatan usaha keuangan Bank
Syariah berupa bagi hasil atau mark up
dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank
syariah di bank.
4. Biaya yang harus dipikul oleh Bank
Syariah, yaitu biaya operasi, biaya gaji,
manajemen, kantor dan bagi hasil
simpanan nasabah penabung.
Untuk mengetahui hal tersebut pihak
bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut :
2. Pemelihara likuiditas
3. Pengawasan efisiensi
4. Rentabilitas
5. Aktiva produktif (pembiayaan)
Sumber
Dana Bank Syariah
Bank Syariah sebagai suatu lembaga
keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat, harus memiliki
suatu sumber untuk menghimpun dana sebelum disalurkan kemasyarakat kembali.16
Sumber dana Bank Syariah terdiri dari.
1. Modal inti (core capital). Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang
berasal dari pemegang saham bank yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal
inti terdiri dari :
a. Modal yang disetor oleh para
pemegang saham. Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana
ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui
pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank
dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian
dikemudian hari.
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba
yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melalui rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana
modal lebih lanjut.
2. Sumber-sumber Penghimpunan Dana
Pada
dasarnya, bank mempunyai empat alternatif menghimpun dana untuk kepentingan
usahanya, yaitu:
a. Dana sendiri
Meskipun
proporsi dana sendiri ini relatif kecil apabila dibandingkan dengan total dan
yang dihimpun ataupun total aktivanya, dana sendiri ini tetap merupakan hal
yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana
sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dan bank sentral yang mengatur
proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal dengan Capital
Adequacy Ratio CAR. Di Indonesia, dalam kondisi normal, BI menetapkan
CAR minimum sebesar 8%, dan secara gradual ditingkatkan hingga mencapai 12%.
Apabila CAR suatu bank terlalu rendah, kemampuan bank tersebut untuk bertahan
pada saat mengalami kerugian juga rendah.
Modal sendiri akan cepat habis untuk
menutup kerugian, dan ketika kerugian telah melebihi modal sendiri, kemampuan
bank tersebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat menjadi sangat
diragukan. Demikian juga, kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan
masyarakat juga menjadi diragukan. Penurunan kemampuan ini akan menurunkan
tingkat kepercayaan masyarakat di bank tersebut. Selanjutnya, penurunan tingkat
kepercayaan terhadap suatu bank sangat membahayakan kelangsungan usaha bank
itu. Seperti halnya badan usaha lain, perhimpunan dana sendiri antara lain
dapat berupa modal disetor, dana dan penjualan saham di bursa efek, akumulasi
laba ditahan, cadangan-cadangan, dan agio saham.
Berdasarkari
UU No. 7 tahun 1992, Bank Umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara
melakukan emisi saham dan obligasi melalui bursa efek di Indonesia.
b.
Dana dan deposan
Pada
dasarnya, sumber dana dan masyarakat dapat berupa giro (demand deposit),
tabungan (saving deposit), dan
deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah
perorangan atau badan.
1) Giro
Rekening
giro atau checking account adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek
untuk penarikan tunai atau bilyet giro
untuk pemindahbukuan.Cek atau bilyet giro dapat digunakan oleh pemiliknya
sebagai alat pembayaran.Untuk itu, pemegang
rekening giro memperoleh buku cek dan bilyet
giro. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, sumber
dana dan rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya
relatif lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Bagi nasabah
pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam
membiayai kegiatan mereka secara lebih efisien.Nasabah dapat melakukan
pembayaran sewaktu-waktu tanpa harus berisiko meng-gunakan
uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa
harus menunggu tanggal jatuh tempo tertentu.
Cek
merupakan perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek: Cek dapat
ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro (giran) atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh
penarik, kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari
kepolisian Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dan bank atas
cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal pengunjukanya.
Bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah
kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah berbentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada
pihak yang tercantum dalam bilyet giro
tersebut dan bilyet giro dapat
dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alasan pembatalan.
Jasa
giro merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang
mengendap di bank.Jasa giro ini relatif lebih kecil apabila dibandingkan dengan
simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka karena tujuan seorang
nasabah memegang rekening giro bukan memperoleh imbalan semacam bunga simpanan
tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh
rekening giro. Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efisien berupa
cek dan bilyet giro serta penarikan
yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan
yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau dari sudut pandang bank, dana yang
berasal dari giro ini merupakan dana murah, dalam pengertian, bank harus
memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan
dalam bentuk tabungan dan
deposito berjangka.
Deposito berjangka adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang
diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan ini hanya dapat
dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh
temponya, deposito berjangka ini merupakan
simpanan atas nama. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya
dapat diperpanjang secara otomatis, pihak bank dapat memberikan fasilitas ARO
atau Automatic Roll-Over atas
deposito berjangka tersebut.
Kelebihan deposito berjangka ini
adalah dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer ke
rekening deposan. Nasabah biasanya membuka rekening tabungan untuk menampung
bunga atas deposito tersebut dan menampung dana deposito yang telah jatuh tempo
dan tidak diperpanjang lagi. Bank-bank tertentu juga memberikan fasilitas agar
bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam
simpanan pokok deposito sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar.
Pada dasarnya, sebelum jatuh tempo, simpanan ini tidak dapat ditarik, tetapi
apabila pihak deposan tetap menginginkan penarikan sebelum jatuh tempo,
biasanya bank mengenakan denda atau biaya administrasi atas penarikan tersebut.
Kelebihan dana deposito ini bagi
bank adalah bank mempunyai kepastian tentang jangka waktu dana itu akan
ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana
dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dalam bentuk
giro dan tabungan. Sebagai konsekuensi dan kelebihan tersebut, bank harus
membayar dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan
dengan simpanan dalam bentuk lain.Dengan kata lain, simpanan dalam bentuk
deposito berjangka tidak bisa disebut sebagai sumber penghimpunan dana bagi
bank yang murah.
Pada
sisi deposan, nasabah lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam bentuk
deposito berjangka sesuai jangka waktu yang diinginkan
karena simpanan ini menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi.
3)
Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu
yang disepakati, dan tidak dengan cek atau bilyet
giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Cara penarikan
rekening tabungan yang paling banyak digunakan saat ini adalah dengan buku
tabungan, cash card atau kartu ATM,
dan debet card. Persaingan ketat
dalam penghimpunan dana melalui tabungan antarbank telah banyak memunculkan
cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara-cara tersebut antara lain hadiah
atas tabungan, fasilitas asuransi atas tabungan, fasilitas kartu ATM, dan
fasilitas debet card.
Ditinjau
dari segi keluwesan penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan berada di
tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat ditarik dengan
caracara dan dalam waktu yang relatif lebih fleksibel dibandingkan dengan
deposito berjangka, tetapi masih lebih fleksibel apabila dibandingkan dengan
rekening giro.
Sebagai
konsekuensinya, besarnya bunga yang diberikan atas saldo tabungan ini pun
berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Ditinjau dari sisi
bank, penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah daripada
deposito, tetapi lebih mahal dibandingkan giro.
4)
Cara lain penghimpunan dana dan deposan
Persaingan
yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk-produk
baru dalam penghimpunan dana. Produk-produk baru tersebut antara lain:
a) Sertifikat deposito merupakan hasil
pengembangan dana deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.Agar simpanan ini dapat
diperjualbelikan dengan mudah, penarikan pada saat jatuh tempo dapat dilakukan
atas unjuk, sehingga siapa pun yang memegang bukti simpanan
tersebut dapat menguangkannya pada saat jatuh tempo. Hal lain yang menjadi ciri
dan sertifikat deposito adalah dalam hal pembayaran bunganya. Apabila deposito
berjangka bunga dibayarkan setelah dana mengendap, bunga sertifikat deposito
ini dibayarkan di muka, yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya dalam
bentuk deposito.
b) Deposit
on call, yaitu
simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Semakin besar dana yang akan
ditarik, semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang
diinginkan oleh pihak bank. Tingkat bunga biasanya ditetapkan lebih rendah
daripada tingkat bunga deposito berjangka dan lebih tinggi daripada jasa giro. Deposit on call biasanya digunakan oleh
nasabah yang tidak setiap saat perlu
menarik dananya dan keperluan penarikan dana itu dapat diprediksi oleh nasabah
dalam jangka waktu tertentu.
c) Rekening giro terkait tabungan.
Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, tetapi
ditinjau dari cara penarikannya, nasabah lebih menyukai rekening giro. Nasabah
cenderung untuk mempertahankan saldo rekening giro serendah mungkin sepanjang
dapat memenuhi kebutuhan transaksinya. Setiap kali saldo rekening giro ini
menjadi terlalu kecil, nasabah akan memindahkan sebagian dana tabungannya ke
rekening giro dan sebaliknya apabila saldo rekening giro ini dipandang lebih
besar daripada
kebutuhan transaksinya, nasabah akan
memindahkan sebagian saldo rekening giro ke rekening tabungannya.
Berdasarkan pemahaman atas masalah
yang dihadapi nasabah tersebut, bank memberikan fasilitas khusus berupa
pemindahan sebagian saldo rekening tabungan ke rekening giro. Fasilitas ini
memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi,
yaitu bunga tabungan, tetapi tetap dapat menikmati kelebihan fasilitas rekening
gironya. Penyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan rekening tabungan, sementara
jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening giro
tidak mencukupi, pihak bank akan melakukan
pemindahbukuan dari tabungan ke rekening giro. Pihak bank dapat melakukan
pemindahbukuan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah.
c. Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank
dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa sebagai berikut
1) Call money
Call
money merupakan
sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa
pinjaman jangka pendek dan bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh
bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila
terjadi kalah kliring atau adanya rush.
Dana dan call money berjangka waktu
relatif pendek,yaitu satu hari atau
overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan
ketersediaan dana di pasar pada suatu saat Apabila Iikuiditas perbankan secara
umum di suatu area sedang sulit, tingkat bunga call money bisa menjadi sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada
tingkat bunga pinjaman umum. Call money
dapat juga dimanfaatkan oleh bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas
untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek, sehingga kelebihan likuiditas
tersebut menjadi dana yang produktif menghasilkan penerimaan bagi bank.
2)
Pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha
suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah, dan
bank lain. Berbeda dengan call money seperti telah diuraikan pada
bagian sebelumnya, pinjaman ini dilakukan
bukan untukmemenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, melainkan
untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
3)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
Sesuai dengan namanya, Kredit
Likuiditas Bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh
Bank Indonesia, terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas. Masalah kesulitan likuiditas ini bisa terjadi karena kalah kliring
atau adanya rush penarikan dana oleh
nasabah suatu bank. Untuk kepentingan mempertahankan kepercayaan masyarakat
terhadap sektor perbankan secara umum, BI akan berusaha memberikan bantuan
likuiditas kepada bank tersebut sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong.
Pada masa sebelum deregulasi perbankan, dana ini banyak digunakan BI untuk
membiayai proyek atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk mengatasi
kesulitan likuiditas suatu bank. Setelah adanya deregulasi, penggunaan dana
KLBI untuk keperluan non-kesulitan likuiditas secara bertahap mulai dikurangi.
d.
Sumber dana lain
Selain berasal dari dana sendiri,
dana deposan, dan dana pinjaman, sumber penghimpunan dana dapat juga berasal
dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana di atas.
Sumber dana yang lain selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha
perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber tersebut antara lain
sebagai berikut.
1) Setoran jaminan
Setoran
jaminan atau sering disingkat menjadi storjam merupakan sejumlah dana yang
wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa jasa tertentu dari bank.
Nasabah tersebut menyerahkan storjam karena jasa-jasa yang diberikan oleh bank
mengandung risiko finansial tertentu yang ditanggung oleh pihak bank. Dengan
adanya storjam, nasabah diharapkan mempunyai komitmen untuk berperilaku positif
sehingga pada kemudian hari, bank tidak harus mengalami kerugian karena
menanggung risiko yang timbul. Storjam ini juga dibutuhkansebagai dana untuk
menutup sebagian kerugian bank yang mungkin timbul akibat terjadinya risiko.
Jasa-jasa bank yang biasanya memerlukan storjam, antara lain adalah Letter of
Credit (LC) dan Bank Garansi (BG). Penjelasan lebih lengkap mengenai LC dan BG
dapat dibaca pada bagian mengenai "Penggunaan Dana". Dana storjam
yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan
imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah yang dapat digunakan bank untuk kegiatan usahanya. Perlu diingat bahwa
dana storjam ini biasanya hanya akan mengendap di bank untuk jangka pendek dan
menengah sesuai jangka waktu jasa yang diberikan oleh bank. Dengan demikian,
penggunaan dana storjam ini harus disesuaikan dengan jangka waktu storjam.
2) Dana transfer
Salah
satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa
berupa pemindahbukuan antara rekening, dana uang tunai ke suatu rekening, atau
dan suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini
ditarik oleh penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini
dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas
hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat akan
tetapi, sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbiaya.
Dana transfer yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank
untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana
murah bagi bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu
singkat, dana ini termasuk dana jangka pendek.
3) Surat berharga pasar uang
Salah satu akibat adanya serangkaian
paket deregulasi perbankan sejak tahun 1980-an adalah diperkenalkannya Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai salah satu instrumen yang digunakan pihak
bank untuk menghimpun dana. SBPU merupakan surat-surat berharga jangka pendek
yang dapat diperjualbelikan dengan cara di diskonto oleh Bank Indonesia.Ketika
suatu bank mempunyai kelebihan likuiditas, bank tersebut dapat membeli berbagai
macam SBPU, dan menjualnya kembali pada saat mengalami kekurangan likuiditas.
4) Diskonto Bank Indonesia.
Fasilitas diskonto adalah penyediaan
dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh
bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir
bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dapat
dibagi dua, yaitu Fasilitas diskonto I dan Fasilitas Diskonto II. Fasilitas
Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank
sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank
dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak
sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
5) Kuasi ekuitas (mudārabahḍ account).
Bank
menghimpun dana berbagi hasil atas dasar mudārabahḍ,
yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (sāhibḍ
al māl) dengan pengusaha (mudārib)ḍ untuk
melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang
diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian financial menjadi beban pemilik dana
sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudāribḍ, bank menyediakan jasa bagi para investor, berupa:
Rekening Investasi Umum, rekening investasi khusus, dan rekening tabungan mud
ārabahḍ.
6) Titipan (wadīahḍ)
atau simpanan tanpa imbalan.
Dana
titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank yang umumnya berupa
giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank
adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keluasaan untuk menarik
kembali dananya sewaktu-waktu. Wadīahḍ dikembangkan
dalam bentuk giro wadīahḍ dan
rekening tabungan wadīahḍ.
a) Rekening Giro Wadīahḍ
Bank
Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadīahḍ. Dalam hal ini bank Islam
menggunakan prinsip wadīahḍ yad damanahḍ.Dengan prinsip ini bank
sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadīahḍ. Dana tersebut dapat digunakan
oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang
diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial.
Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian
maupun seluruhnya.
Bank tidak boleh menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada
rekening wadīahḍ, dan sebaliknya
pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan
atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadīahḍ. Namun demikian atas kehendak bank sendiri, dapat memberikan
imbalan berupa bonus (hibah) kepada
pemilik dana.
b)
Rekening Tabungan Wadīahḍ
Prinsip
wadīahḍ yad damanahḍ juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menarinya kembali. Bank memperoleh ijin dari nasabah untuk menggunakan
dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh
saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan
atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank. Tetapi atas kehendaknya
sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian
keuntungan.
Penggunaan
Dana Bank
Setelah dana bank ketiga telah
dikumpulkan oleh bank, maka sesuai dengan fungsinya sebagai intermediary, bank berkewajiban
menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini, bank harus mempersiapkan
strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan
kebijakan yang telah digariskan dengan tujuan untuk mencapai
tingkat profitabilitas yang cukup dengan tingkat rasio yang rendah dan untuk
mempertahankan kepercayaan masyarakat
Alokasi
penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian
penting dari aktiva bank, yaitu; aktiva yang menghasilkan dan aktiva yang tidak
menghasilkan. Aktiva yang dapat menghasilkan adalah asset bank yang digunakan
untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang
terdiri atas:
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudārabah)
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan (mushārakah)
c.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip jual beli (al-bai‘)
d.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip sewa (ijārah dan
ijārah wa iqtinā/ijārah muntahiah bi
tamlīk)
e. Surat-surat berharga syariah dan
investasi lainnya.
Sedangkan aktiva yang tidak
memberikan penghasilan adalah: aktiva dalam bentuk tunai, pinjaman (qard), dan penanaman dana dalam aktiva tetap
dan inventaris. Secara skematis sumber dan penggunaan dana berdasarkan
pendapatan pusat
Secara
khusus, sumber penerimaan dana dapat dialokasikan pada sisi-sisi pembiayaan.
Secara skematis diagram sumber dan penggunaan dana berdasarkan pendekatan
alokasi aktiva.
PENUTUP
Permasalahan
yang dihadapi perbankan Islam sesungguhnya jika mau jujur, masih banyak
permasalahan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah. Adapun beberapa problematika
yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan Syariah dapat kita
kategorikan pada beberapa masalah diantaranya adalah:
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan
yang beroperasi secara syariah tidak
dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya
tanpa menanggung resiko apapun. Kedua,
likuiditas berlebihan (excessive
liquidity),tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai
dengan simpanannya, bila dihandingkan dengan perbankan konvensional. Ini
dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan
yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan
uangnya berdasarkan prinsip mushawarah
atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar
mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga.
Masalah yang ketiga, adalah problem
ketika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat
ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai Syariah saja.Implikasinya
adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung
operasional suatu proyek yang didanainya.
Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman
untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang
bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat
dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Masalah yang kelima adalah masih
minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang
berkaitan dengan industri perbankan Syariah. Dan masalah keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum
maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan
aktivitas perbankan Islam.[9]
Pada tahun 2004 kinerja perbankan
syariah akan tergantung pada pemberian pembiayaan kepada nasabah. Namun, harus
diakui bahwa bank-bank syariah, seperti halnya bank konvensional lainnya, tidak
mudah mencari nasabah yang potensial, apalagi pasar yang dibidik oleh bank
syariah hampir sama dengan bank konvensional, terutama yang bergerak di pasar
ritel. Untuk itu, bank-bank syariah harus lebih mempercepat distribusi kredit
dengan kualitas yang baik.[10]
Dengan permasalahan tersebut, sudah
barang tentu manajemen bank syariah harus tetap ditingkatkan dan lebih kembangkan
agar dapat memenuhi kebutuhan manusia seluruhnya tanpa memandang agama, suku,
ras dan sebagainya, sehingga masyarakat muslim lebih percaya dengan produk yang
lahir dari ajaran sendiri
ketimbang produk kapitalis.
Daftar
Pustaka
Adnan,
Muhammad Akhyar, “Beberapa Issue di Sekitar Pengembangan Lembaga Keuangan
Berdasarkan Syariah”, makalah
disajikan dalam Seminar dan Talk Show "Peran Ulama dalam Sosialisasi
Lembaga Keuangan Syariah", 15 Maret 1999.
Antonio.
Muhammad Syafi'i, Bank Svari'ah dari
Teori ke Praktek (Jakarta: GemaInsani Press, 2001).
Arifin, Zaenul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Alvabet, 2002).
Beik, Irfan Syauqi, Problematika Perbankan Syariah (Kajian Ekonomi,
http:Uwww2. pesantrenvirtual.com,
Rabu. 8 September 2004).
Hafifuddin, Didin, Manajemen Syariah (Jakarta: Gema Insani
Press,2003).
Kompas, Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan (Kamis, 26 Februari2004).
Muhammad, Manajemen Bank Syar'ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002).
Nabahan,
M. Faruq an-, Sistem Ekonomi Islam: Pilihan
Setelah kegagalan Sistem Kapitalis
dan sosialis, Terj. Muhadi Zainuddin. (Yogyakarta: UII Press, 2000).
Rini, Mike, Bank.Syariah (Dikutip dari C13N CyberSHOPPING).
Saeed,
Abdullah, Menyoal Bank Syariah; Kritik
Alas Interpretasi Bunga Bank Kaum
neo-Revivalis, terj.A rif Maftuhin. (Jakarta: Paramadina, 2004).
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan
Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan, 2001).
[1]
Zainul
Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank
Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), 102.
[2]
M.
Faruq an-Nabahan, “Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem
Kapitalis dan Sosialis”, terj. Muhadi Zainuddin (Yogyakarta: UII Press, 2000),
117.
[3]
Abdullah
Saeed, “Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Intrepretasi Bunga Bank Kaum neo
Revivalis”, terj. Arif Maftuhin, (Jakarta: Paramadina, 2004), 16.
[4] Muhammad
Ahyar Adnan, “ Beberrapa Issue Disekitar Pengembangan Lembaga Keuangan
Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran
Ulama Dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
[5]
Didin
Hafifuddin, Manajemen Syariah (Jakarta:
Gema Insani Press,2003), 2.
[6]
Muhammad,
Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta:
UPP AMP YKPN,2002), 148.
[8]
Tim Pengembangan Perbankan
Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi
Operasional Bank Syariah (Jakarta:
Djambatan, 2001), 23.
[9]
Irfan
Syauqi Beik, Problematika Perbankan
Syariah, (Kajian Ekonomi, http://www2.
Pesantren virtual.com, Rabu, 8 September 2004).
[10]Rubrik
Perbankan: “Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan”, (Kompas: Kamis 26 Februari
2004)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.