Rabu, 25 Januari 2017

Manajemen Passiva
 



 




Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah Manajemen
Dana Bank Program Study Ekonomi Syariah Semester
 7 Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Watampone

Disusun Oleh:


Karmila Jayanti
Nim.01.133.098



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
STAIN WATAMPONE
2017
PENDAHULUAN
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sedangan para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik.
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-;liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian
Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
            Disisi yang lain perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilit. Sehingga makalah ini akan menguraikan tentang Managemen pasiva(managemen Liability).[1]











PEMBAHASAN
A.    Pengertian Manajemen Pasiva
Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.[2]
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas si salam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu yang diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
2.      Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3.      Keamanan.
4.      Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5.      Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
6.      Pengelolaan dana yang hati-hati.[3]
Hutang akan menuntun pembayaran bunga secara periodik. Sehigga pembayaran bunga termasuk kewajiban jangka pendek. Semua pengeluaran jangka pendek khususnya yang berhubungan dengan biaya operasional disebut fixcost, yang harus disiapkan anggarannya setiap bulan. Karena jika bank tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya, berarti perusahaan tergolong tidak likuid karena mengalami resiko likuiditas. Dalam lembaga keuangan syariah diwajibkan membayar zakat setiap tahunnya, sehingga biaya zakat juga termasuk kewajiban jangka pendek yang harus dipersiapkan.
Permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam manajemen hutang, seperti: beban bunga, hutang dagang, pembayaran dividen kepada para pemegang saham, juga gaji karyawan, bisa dihindari dengan mempertahankan posisi aktiva dan pasiva pada keadaan yang baik dan benar dan pengawasan secara ketat oleh manager terhadap pengalokasian dana dari hutang dan pengawasan terhadap pembayaran beban-beban perusahaan.
Kalalaian manager dalam mengawasi kegiatan perusahaan terutama dalam menginvestasikan dana akan berakibat fatal hingga pada tingkat kebangkrutan. Over produksi, ketika perusahaan terlalu banyak memproduksi barang trend masa kini yang tidak laku dimasa mendatang karena sudah out of date juga berpotensi mengakibatkan kebangkrutan. Ketika perusahaan mengalokasikan dana jangka pendek ke dalam investasi jangka panjang akan berdampak buruk bagi likuiditas perusahaan yang mempengaruhi loyalitas nasabah. Ketika nasabah tidak percaya dan kemudian berpaling, maka tidak menutup kemungkinan bank akan bangkrut. Jika sudah begini, BLBI (Bantuan Likuiditas bank Indonesia) sebagai alternatif yang paling likuid untuk dijadikan solusi.
Untuk menghindari kebangkrutan, para manager dapat melakukan beberapa kajian, diantaranya: kajian teoritis, yaitu dengan meneliti kondisi normatif perusahaan yang pailit dan kajian empiris, yaitu dengan meneliti rasio keuangan perusahaan, apakah selalu dalam keadaan baik atau tidak. Jika tidak, maka manager harus cepat mengambil tindakan, akibat dari kelalaian yang dilakukan.[4]
B.     Sasaran Manajemen Pasiva
1.      Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
2.      Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
3.      Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
4.      Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
5.       Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan. 
C.    Tujuan Manajemen Pasiva 
Untuk mengkoordinasikan, merencanakan setiap aset yang dimilki oleh  bank secara rutin dengan maksud untuk memaksimalkan laba /keuntungan bagi bank yang mana laba tersebut akan dibagikan kepada nasabah dan pemegang saham, untuk memberikankenyamanan nasabah dan pemegang saham dari sisi liquiditas.
D.      Sumber  Sumber Dana 
Yang dimaksud dengan sumber- sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsingya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan  sehari- harinya adalah jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpiun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah ank mencari keuntungan.
Dana untuk membiayai operasinya dapat di peroleh dari berbagai sumber. Peolehan dana ini tergantung bank itu sendiri  aapakah secara pinjaman ( titipan) dari masyarakat atau lembaga laainnya. Di samping itu, untuk membiayai operasinya dana dapatpula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengelurkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.[5]
Adapun sumber- sumberdana bank tersebut aadalaah sebagai berikut;
1.      Dana sendiri
Dana sendiri disebut juga dengan dana modalatau dana pihak 1, adalah merupakan dana yang di himpun dari pihak para pemegang saham bank atau pemilik bank. Dana yang di himpun dari pemilik tersebut dapat di golongkan menjadi: modal di setor, cadangan, sisa laba[6]
a.       Modal di setor dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
b.      Cadangan laba yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c.       Laba bank yang belum di bagi merupakan laba tahun berjalan tapi belum di bagikan kepada para pemegang saham[7]
2.      Dana Pihak Kedua  ialah dana yang berasal dari luar bank (pasar uang) baik berupa rupiah ataupun valuta asing, berupa pinjaman serta menjual saham di pasar modal.
a.       pinjaman BI karena mengalami likuditas
b.      pinjaman dari bank lain  di dlm negeri interbank call money
c.       repurchase agreement/ “rips” jual beli surat berharga pada waktu tertentu dengan harga yang diterapkan di muka/ wa’d.
d.      Fasilitas Diskonto : Penyediaan dana jangka pendek oleh bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank atas dasar diskonto.
e.       Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau LK di LN umumnya bersifat janka menengah atau panjang (melalui persetujuan BI karenaberkaitan dgn kebijakan moneter)
f.       Pinjaman dr LKBB  berupa surat berharga
g.      Obligasi dan saham
3.      Dana pihak ketiga berasal dari masyarakata berupa giro, tabungan, deposito berjangka, setoran jaminan serta kewajiban lainnya.
a.       Simpanan giro merupakan jenis simpanan yang dapat di tariksetiap saat dengan mengugunakan sarana penarikan berupa cek, bilyet giro dan sarana penarikan lainnya, maupun sarana pemindahbukuan lainnya yang di persamakan dengan itu.[8]
b.      Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sangat popular dilapisan masyarakat kota sampai pedesaan. Menurut Undang- undang Perbankan No. 10 Tahun1998,  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang di persamakan dengan itu.
c.             Deposito berjangka adalah bentuk simpanan berjangka yang penarikannya di sesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Deposito ini bervariasi: jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan.
d.            Serifikat deposito adalah deposito berjangka atas unjuk dan dapat diperjualbelikanoleh pemiliknya sebelum jattuh  tempo, bunganya di baayar di muka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka  yang dapat di perdagaangkan (UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbannkan Bab I pasal I ayat (8))[9]
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi yayasan, dan lain-lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki, hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat.
a.       Giro- Wadiah dan Qard
Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).
b.      Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah
Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).
c.       Deposito
1)      Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)
Deposito mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC Amanah).
2)      Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)
Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).
3)      Deposito dan Reksadana-Mudharabah
Deposito dan reksadana- mudharabah merupakan kombinasi keuntungan dari produk deposito dan reksadana (telah dipraktikan di Malaysia: Amislamic Bank).
4)      Deposito- Musyarakah
Deposito- musyarakah adalah merupakan produk penghimpunan dana yang hanya dapat ditarik/ dicairkan pada periode tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan bank, dan dana yang akan dikelola oleh bank tidak 100% milik nasabah, namun ada yang merupakan dana dari bank itu sendiri (telah dipraktikan di Pakistan: Bank Al Falah, ABN AMRO, Meezan Bank Limited, Soneri Bank).
5)      Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah
Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah adalah produk investasi di mana bank menginvestasikan dana nasabah secara berulang pada beberapa instrumen yang memberikan keuntungan kompetitif, dan keuntungan akan dikreditkan ke rekening nasabah pada saat jatuh tempo (telah dipraktikan di Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
6)      Deposito- Wakalah Bil Ujroh
Deposito- Wakalah Bil Ujroh adalah produk jasa dimana bank memberikan jasa sebagai agen investasi. Nasabah menginvestasikan dananya dalam jumlah besar dengan keinginan khusus, misalnya jangka waktu, tingkat pengembalian (telah dipraktikan di United Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).[10]
4.      Sumber Dana Bank Asing
Dana asing bank bersumber dari pihak ketiga yang di terima bank berupa pinjaman ( tabungan) melalui sarana- sarana berikut:
a.       Rekening giro dan rekening Koran (demand deposit)
b.      Deposito berjangka (time deposit)
c.       Tabungan-tabunga lainnyaa
d.      Pinjamnan dari LKB dan LKBB
e.       Penjualan ssurat berharga (efek- efek)
f.       Otoritas penagihan
g.      Sumber- sumber lainnya[11]
E.     Kebijakan  Penarikan dan Pengumpulan Dana Bank
Kebijakan penarikan dan pengumpulan dana bank harus di tetapkan dengan baik dan benar supaya efektif dan efisien untuk memperoleh kebutuhan dana tersebut.
1.      Kebijaksanaan penarikan dan pengumpulan  dan berasal dari  sumber internal
a.       Penjualan sahaam portofolio
Kebijaksanaan ini dilakukakandengan cara menjual saham portofolio yang masih ada di atas nilai nominal saham untuk memperoleh agio saham. Dengan demikian, akan di peroleh tambaahan dan bank bersangkutan.
b.      Peningkatan nilai saham
Kebijaksanaan ini di lakukan dengan cara meningkatkan nilai saham dari nilai nominalnya berdasarkan keputusan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS). Setiap pemilik satu lembar saham di haruskan menyetor tambahan nilai tersebut.
c.       Penerbitan saham baru
Kebijakanpenerbitan saham baru dapat di lakukan untuk penarikan pengumpulan dana bank yang di butuhkan. Kebijakan ini sangat menguntungkan karena:
1)      Dana ini sifatnya tetap dan tidak membayar bunga.
2)      Posisi permodalan bank  semakin kuat dan daya saingnya semakin besar.
3)      KPMM atau CAR akan dapat  memenuhi standar BIS (8%).
4)      Loan Deposit Rasio (LDR) semakin baik.
Saham baru yang di terbitkan ini penjualannnya dapat dilakukan secara langsung kepada rekan atau di jual di pasar modal. cara mana yang di ppilih tergantung pada yang dianggap paling efeektif.
d.      Reinvestasi laba
Kebijaksanaan inidilakukan dengan cara menaahan sebagian laba untuk di investasikan kembali menjadi modal bank bersangkutan.  Keuntungan kebijakan- kebijakan ini adalah:
1)      Keuntungan- keutungan pada butir (3) di atas di peroleh;
2)      Jumlah lembar saham dan nilai nominalnya tetap.
Kelemahan kebijakan ini adalah deviden yang diterima pemilik saham menjadi berkurang besarnya.
Keempat kebijaksanaan di atas sangat bijaksana karena dana bank yang terkumpul sifatnya tetap dan tidak membayar bunga.
2.      Kebijaksanaan penarikan dan pengumpulan dana berasal dari sumber eksternal
a.       Kebijaksanaan eceran
Kebijaksanaan eceran di artikan jika sumber dana akan di tarik dari semua lapisan ekonomi masyarakat. Cara ini di  lakukan dengan  menerima tabungan awal yang relatif kecil sehingga member kesempatan kepada semua lapisan ekonomi dari ekonomi lemah hingga konglomerat untuk menabungkan uangnya di bank tersebut.
b.      Kebijaksanaan distribusi
Kebijaksanaan distribusi di artikan apabila sumber dana yang akan di tarik berasal dari golongan ekonomi menengah  keatas. Cara ini dilakukan dengan menetapkan tabungan selanjutnya relative besar. Sehingga golongan ekonomi  lemah tidak dapat menabungkan uangnya.
c.       Kebijaksanaan suku bunga
Kebijaksanaansuku bunga dilakukan dengan cara apabila semakin besar tabungan maka semakin tinggi suku bunganya.
d.      Kebijaksanaan waktu
Kebijaksanaan waktuini di lakukan  dengan semakin lama waktu tabungan maka semakin besar suku bunganya. Cara ini umum berlaku pada situasi moneter dan perbankan yang normal. Sedangkann padasituasiyng tidak normal, seperti saat krisis moneter maka penerapannya berbeda. Semakin singkat maka semakinn besar suku bunga.
e.       Kebijaksanaan pemberian hadiah
Kebijaksanaan pemberian hadiah di lakukan untuk menarik pemilik uang untuk menabung dengan cara memberikan hadiah, misalnya melalui undian atau hadiah langsung. Semakin besar tabungan semakin besar hadiah yang diberikan
f.       Kebijaksanan kebijaakan pencarian tabungan
Kebijaksanaan ini di lakukan dengan cara bank memberikan kemudahaan pencarian tabungan melalui  antara lain fasilitas ATM, sedang untuk deposito berjangka dapat di cairkan sebelum jatuh tempo walau dikenakan denda penalti terhadap bunga yang telah di terima nasabah. Dengan kebijaksanaan ini di harapkan SUU termotivasi untuk menabungkan uangnya  pada bank bersangkutan.
g.      Kebijaksanaan kombinasi
Kebijaksanaan kombinasi di artikan apabila penarikan daan pengumpulan dana bank dilakukan dengan cara mengombinasikan kebijaksanaan yang ada di atas.  Kombinasi tersebut tergantung pada kreativitas pimpinaan bank bersangkutan asalkan lebih efektif.[12]











KESIMPULAN
Manajemen passiva adalah suatu proses dimana bank mengembangkan sumber- sumber dana yang tradisional melalui pasar uang atau instrument utang untuk di gunakan secara meguntungkan terutama untuk permintaan kredit.
Sumber- sumber dana ada tiga yaitu, dana pihak pertama (modal inti dan modal pelengkap), dana pihak kedua (pasar uang dan pasar modal), dana pihak ketig (dari masyarakat, giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito).
Kebijakan penarikan dan pengumpulan dana bank ada dua yaitu, secara internal dan secara eksternal.













DAFTAR PUSTAKA
Veithzal, Rivai. Commercial Bank Management, Manajemen Perbankan: dari teori ke praktek. 2013. Rajawali: jakarta.
Irham Fahmi, Manajemen Keuangan. 2012. Alfabeta: Bandung.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Cet.XVI, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2015)
Ismail, Manajemen Perbankan, (Cet.III; KENCANA PRADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2010)
Kasmir, Manajemen Perbankan, (Ed.I, Cet.II;PT raja grafindo persada: Jakarta, 2001)
Malayu S.P. Hasibuan, dasar- dasar Perbankan, (Cet. IX;PT Bumi Aksaraa: Jakarta, 2011)
Rizki.(2012).manajemen-pasiva-liability-management.tersedia :http://rizkiyusron.blogspot.com/2012/04/manajemen-pasiva-liability-management.html.(07 Februari 2013)


nama :karmila jayanti
Ttl: Lamedde, 15 oktober 1995
Post. 26-01-2017



[3] Veithzal, Rivai. Commercial Bank Management, Manajemen Perbankan: dari teori ke praktek. 2013. Rajawali: jakarta.
[4] Irham Fahmi, Manajemen Keuangan. 2012. Alfabeta: Bandung.
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Cet.XVI, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2015), 58
[6] Ismail, Manajemen Perbankan, (Cet.III; KENCANA PRADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2010), hal. 40
[7] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Ed.I, Cet.II;PT raja grafindo persada: Jakarta, 2001), hal.47
[8]Kasmir, manajemen perbankan, Op.cit, hal.47
[9] Malayu S.P. Hasibuan, dasar- dasar Perbankan, (Cet. IX;PT Bumi Aksaraa: Jakarta, 2011), hal. 81
[10] Rizki. (2012). manajemen-pasiva-liability-management.tersedia :http://rizkiyusron.blogspot.com/2012/04/manajemen-pasiva-liability-management.html.(07 Februari 2013)

 [11] Malayu S.P. Hasibuan… hal.73
[12] Ibid, hal. 65-68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar