Oleh:
RINIANTI
NIM. 01133094
EKIS 4
SEMESTER VII
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) WATAMPONE
2017
A. Pendahuluan
Bank
syariah merupakan lembaga keuangan syari’ah, yang berorientasi pada laba (profit). Namun, Laba di sini bukan hanya untuk
kepentingan pemilik saja, melainkan untuk mengembangkan usaha bank syari’ah.
Laba bank syari’ah terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas
penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan
selama periode tertentu. Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank
syari’ah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan
efektif, baik atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (Dana Pihak
Ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syari’ah maupun atas pemanfaatan
atau penanaman dana tersebut.
Dalam
makalah ini akan diuraikan pola dalam manajemen modal bank syari’ah. Adanya
perbedaan pola manajemen modal antara bank konvensional dengan bank syari’ah, minimal
dapat memenuhi tingkat likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas yang baik.
B. Pengertian Modal Bank
Modal bank adalah
jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk
pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat
susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang
diperoleh (Teguh pujo Muliono, 1996).[1]
Sedangkan menajemen permodalan bank syariah adalah bagaimana mengatur modal
sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan dananya untuk menambah modal
bagi suatu bank.jika demikian berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan
masyarakat kemungkinan masih besar pula modal yang bisa diserap oleh perbankan.
Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mempengaruhi
permodalan bagi suatu bank.
Modal menjadi faktor penting bagi
perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam upaya menjaga tingkat
kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari
suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat.
Demikian juga sebaliknya, semakin buruk suatu perbankan dalam pengelolaan modal
maka memungkinkan buruk pula tingkat kepercayaan masyarakat. Walaupun prediksi
ini bisa juga salah, karena modal sebenarnya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Namun setidaknya ini ada benang
merah yang menghubungkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank dengan
manajemen modal bank yang baik. Dalam pemanfaatan dana untuk aktifitas
pengembangan modalnya (investasi), bank memiliki dua kemungkinan; kemungkinan
untung dan kemungkinan rugi. Adanya modal sangat penting artinya bagi
perkembangan investasi, guna mendapatkan hasil yang besar.
Semakin banyak modal yang ada
semakin banyak pula hasil investasi yang diraup. Namun disisi lain, adanya
modal (terutama dana talangan pihak ketiga) juga menjadi sangat penting untuk
menjaga berbagai kemungkinan terjadinya resiko kerugian pada investasi yang
dilakukan oleh perbankan.
Modal dibagi kedalam
dua jenis yaitu:[2]
a. Modal
inti (tier 1) terdiri dari modal setor, agio saham, modal sumbangan, cadangan
umum dll.
b. Modal
pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba
setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal.
Sebelum
diuraikan lebih lengkap tentang masing-masing modal berdasarkan jenis atau
bentuknya, pada bagian awal disampaikan lebih dahulu mengenai pengertian dan
pembagian jenis modal secara umum. Modal adalah setiap bentuk kekayaan yang
dimiliki untuk memproduksi lebih banyak kekayaan. Pada suatu bisnis, modal
terbagi dalam berbagai bentuk termasuk kas persediaan peralatan, pabrik dan
sebagainya.[3]
Pada dasarnya pada perusahaaan dikenal dua jenis modal yaitu modal aktif dan
modal passif. Modal aktif disebut juga harta atau aktiva perusahaan. Modal
aktif digunakan untuk menjalankan operasi dan proses peroduksi disebut modal
kerja. Modal pasif merupakan sumber dana yang dapat dibedakan menjadi modal
asing dan modal sendiri.
C. Menajemen Permodalan Bank Syariah
Bank
pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang di dengan
orientasi laba. Untuk mendirikan lembaga demikian ini perlu didukung dengan
aspek permodalan yang kuat. Kekuatan aspek permodalan ini dimungkinkan
terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat. Sebagaimana bank
adalah lembaga kepercayaan. Sehubungan dengan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap bank
tersebut, maka menajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya
untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang
sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup
memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan
kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva,
disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan
terjadinya risiko. Oleh karena itu modal juga harus dapat digunakan untuk
menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva,
terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat peningkatan
peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi
dengan pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para
pemilik dana.
Menurut
Zainul Arifin secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang
mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.[4]
Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai
buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Pada suatu bank,sumber
perolehan modal bank dapat diperoleh dari beberapa sumber. Pada awal pendirian,
modal bank diperoleh dari para pendiri dan para pemegang saham. Pemegang saham
menempatkan modalnyapada bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa
yang akan datang. Sumber modal dari pemegang saham tersebut jugaberpengaruh
pada posisinya didalam neraca. Didalam neraca, sumber modal terlihat pada sisi
passiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan. Rekening modal berasal dari
setoran para pemegang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari
bagian keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan
untuk keperluan tertentu, misalnya untuk perluasan usaha dan untuk menjaga
likuiditas karena adanya kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada
macet.
Prinsip
prinsip dasar manajemen permodalan bank. Pengelolaan modal bank terfokus pada
kecukupan untuk membiayai operasi bank atau memenuhi berbagai kepentingan,
prinsip modal akan tercermin dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai
, yaitu:
1. Menyusun
rencana keuanga secara menyeluruh
2. Menentukan
modal yang memadai
3. Mengusahakan
pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang
saham
4. Mengusahakan
kekurangan modal dari pihak luar.
D. Fungsi Modal Bank
Bank
sebagai unit bisnis membutuhkan darah bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan
kata lain, modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Sebab
beroprasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat
dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut johnson and johnson modal
bank mempunyai tiga fungsi.[5]
Lebih lanjut mereka menjelaskan sebagai berikut:
1. Sebagai
penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi
ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan
perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2. Sebagai
dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian pembiayaan. Hal ini adalah
merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk
membatasi jumlah pemberian pembiayaan kepada setiap individu nasabah bank.
3. Modal
juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi
tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat
keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkankeuntungan
bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar mrmbandingkan return on
investement diantara bank-bank yang ada.
Sementara
itu, Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernur Bank sentral amerika, dalam
kaitannya dalam kaitannya dalam fungsi dari modal bank, menekankan ada empat
hal yaitu:[6]
1. Untuk
melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi
2. Untuk
menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat
bahwa bank dapat terus beroprasi.
3. Untuk
memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk
menerapkan pelayanan bank
4. Sebagai
alat pelaksana peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Melihat
fungsi modal pada suatu bank yang disampaikan diatas menunjukkan bahwa kedudukan
modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama pendiri bank dan para
menajemen bank selama beroprasinya bank tersebut.
E. Sumber-sumber Permodalan Bank
Untuk
mendapatkan modal bank dapat diperoleh melalui berbagai sumber. Modal bank
menurut George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk yaitu: pinjaman
subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman
subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa,dan
saham biasa dapat dikembangkan baik
secara eksternal maupun internal.
Pinjaman
subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti
(fixed) dalam jangka tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari capital notes sasmpai debenture. Surat
utang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah
bank.
Penentuan
sumber sumber permodalan bank yang dapat didasarkan atas beberapa fungsi
penting yang dapat dipengaruhi oleh modal bank, misalnya bila bank harus
menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank . maka sumber yang paling tepat
adalah modal ekuitas (equity capital).
Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan
penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila
kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu
disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka
pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila
kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang
dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi
penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak
secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
F.
Sumber
Permodalan Bank Syariah
Sumber-sumber
modal yang diuraikan diatas, adalah konsep teori permodalan pada bank konvensional. Pertanyaan
selanjutnya adalah apakah sumber-sumber permodalan untuk bank syari’ah adalah
sama perlakuannya. Antonio menejelaskan sebagai berikut dalam pandangan
syari’ah, modal pinjaman itu termasuk
dalam kategori Qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam
literatur fiqih Salaf Ash Shalih, Qard dikategorikan dalam Aqad tathawwu’ atau
akan saling membantu dan bukan transaksi komersial.[7]
Dalam
kaidah islam, pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas atas pemberian
pinjaman tersebut, karena setiap pemberi
pinjaman disertai dengan imbalan termasuk kategori riba. Penerimaan pinjaman
wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh
karena itu qard mempunyaiderajat preferensi ang tinggi, sertaa dengan kewajiban
atau utang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan
bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan deposan. Dengan demikian pinjaman
subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi
bank syariah.
Sumber
Utama Modal Bank Syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Modal
inti (core capital)
Modal
inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal
yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan.
a. Modal
yang disetor oleh para pemegang saham. Modal ini timbul apabila pemilik
menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham
b. Modal
cadangan yaitu modal dari sebagian laba yang tidak dibagi disisihkan untuk
menutup timbulnya resiko kemudian
c. Laba
ditahan, maksudnya adalah sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para
pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham ditanam kembali untuk menambah
dana modal
Modal
inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau
kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan
(wadiah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
2. Kuasi
Ekuitas
Bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah yaitu akad kerja sama antara
pemilik dan (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu
usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis
sehari-hari.
Berdasarkan
prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para
investor berupa:[8]
a. Rekening
investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dan mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip
mudharabah muthlaqah
b. Rekening
investasi khusu, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah
institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka
setujui
c. Rekening
tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga bisa digunakan untuk jasa
pengelolaan rekening tabungan. Bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam
bentuk target yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam
jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu, rekening ini tidak diberikan fasilitas ATM
Dana-dana
rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai
modal, Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung risiko atas aktiva
yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu,
pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung risiko atas aktiva
yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa risiko tersebut timbul akibat salah
urus, kelalaian atau kecurigaan yang dilakukan oleh manjemen bank selalu
mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam
fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam bab ini. Namun demikian
tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio
kecukupan modal yang akan diuraikan
3. Wadiah
Dana
titipan adalah dana pihak ketiga pada pihak bank pada umumnya berupa giro dan
tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah
untuk keamana mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
Modal
merupakan bagian dari dana yang dapat digunakan bank dalam aktivitas
kesehariannya. Hal penting berkaitan dengan masalah dana adalah bagaimana
melakukan aktivitas menajemen dana. Menajemen dana adalah proses pengelolaan,
penghimpunan dan pengalokasian dana masyarakat serta dana modal untuk mendapatkan
tujuan bank syariah secara efektif dan efisien.
G. Kecukupan Modal Bank Syariah
Tingkat
kecukupan modal sangat tergantung dari portofoli asetnya. Sehingga semakin
besar penempatan dana pada aset beresiko tinggi, maka semakin rendah rasio
kecukupan modal yaitu dengan asumsi bahwa tidak ada tambahan modal yang
proporsional. Sebaliknya, penempatan dana pada aset beresiko rendah, maka dapat
menaikkan tingkat kecukupan modal.[9] Tingkat
kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio
kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR).
Tingkat
kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara membandingkan modal dengan dana-dana pihak
ketiga dan membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
a. Membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga.
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan
para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan
petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya
merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito
dan tabungan) sebagai berikut :
Modal
dan cadangan
————————— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan
Dari
perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10
% dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat. Ratio antara modal dan
simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang
mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai
cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari
modal inti dan modal pelengkap.
b. Membandingkan
modal dengan aktiva beresiko
Ukuran
kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International
Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang
disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang.
Kesepakatan
tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan
CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal
dengan aktiva beresiko. BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio
(CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main
dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8%
permodalan terhadap aktiva berisiko. Dan di indonesia hal ini diatur dalam
surat keputusan Direksi BI No. 26/20/kep/DIR dan SE BI No. 26/2/BPPP
masing-masing tanggal 29 Mei 1993 tentang kewajiban penyediaan modal minimum
bank yang harus diukur dari presentae tertentu terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (ATMR) sebesar 8% seperti yang telah ditetapkan oleh BIS.
Berdasarkan
indikasi-indikasi itu lalu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital
Adequaci Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank diseluruh dunia sebagai
aturan main dalam kompetisi yang fair dipasar keuangan global, yaitu rasio minimum
8% permodalan terhadap aktiva beresiko.[10]
H. Penerapan CAR untuk Perbankan
Indonesia
Baik
bank nasional maupun internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio). Sebagaimana
disinggung sebelumnya, CAR merupakan aspek penting bagi dunia perbankan. Maka
aspek-aspek penting bagi perbankan indonesia yaitu:
1. Pengertian
modal
Modal
bank dibagi kedalam modal inti dan modal pelengkap. Modal inti terdiri dari:
a. Modal
setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi bank milik
koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para
anggotanya.
b. Agio
saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
c. Modal
sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih nilai yang tercatat dengen harga
(apabila saham tersebut dijual).
d. Cadangan
umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
e. Cadangan
tujuan yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
f. Laba
ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk
tidak dibagikan
g. Laba
tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar
50% sebagai modal inti. Bila tahunlalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti.
h. Laba
tahun berjalan yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dari tahun berjalan.
Laba ila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti
i.
Bagian kekayaan bersih anak perusahaan
yang laporan keuangannya dikonsolidasikan yaitu modal inti anak perusahaan
setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.
Bila
dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus
dikurangkan dengan nilai godwill tersebut. Bank syariah dapat mengikuti
sepenuhnya pengategorian unsur-unsur tersebut diatas sebagai modal inti, karena
tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba
setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara
terinci moadal pelengkap dapat berupa:
a. Cadangan
revaluasi aktiva tetap
b. Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
c. Modal
pinjaman yang mempunyai ciri-ciri: tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh, tidak dapat dilunasi
atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI, mempunyai kedudukan yang sama
dengan modal dengan hal memikul kerugian bank, pembayaran bunga dapat
ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi
d. Pinjaman
subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sbb: ada perjanjian tertulis antara
pemberi pinjaman dengan bank, mendapat persetujuan dari BI, tidak dijamin oleh
bank yang bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan pinjaman
harus dengan persetujuan BI, hak tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku
paling akhir (kedudukannya sama dengan modal).
Modal
pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100%
dari jumlah modal inti. Khususnya menyangkut modal pinjaman dan pinjaman
subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena
sebagai mana diuraikan diatas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard
tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang
diharuskan dalam ketentuan tersebut.
2. Tata
cara perhitungan kebutuhan modal minimum
Perhitungan
kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang
dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang
tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif.[7]
Sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau
komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva
tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko
yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan
nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.
ATMR
aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal items neraca
tersebut dengan bobot risiko. Misalnya pembiayaan pemilikan rumah (KPR) sebesar
Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR adalah Rp. 500 juta. ATMR aktiva
administratif diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal dengan bobot
risiko aktiva administratif tersebut. MiSalnya Jaminan bank yang diberikan atas
permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah
Rp.200 juta. Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal minimum atau CAR
bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan membandingkan ratio modal
dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan diketahui apakah bank
telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.
I.
Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Syari’ah
Resiko
atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik
yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR
adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur
kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam
menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa
aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
1) Aktiva
yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau
qard dan sejenisnya) dan
2) Aktiva
yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted
investment account) adalah 50 %
Penggolongan
lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiayai atau pengelola dana
investasi atau penjaminnya) dapat mengkuti ketentuan Bank Indonesia ataupun
Busle commitee yang ada.
J.
Kualitas
Aktiva Produktif (KAP)
Bank
syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam mekanisme
produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana untuk
investasi. Hal ini dapat dijalani oleh bank selain bank syari’ah. Dengan
demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukan peluang besarnya
aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva produktif
bank syariah dapat dibedakan atas:[11]
a. Piutang
penjualan (murabhah) dan sewa ijarah
b. Investasi
pada:
·
Musyarakah
·
Mudharabah
·
Salam
·
Istishna
·
Persediaan
·
Aktiva yang disewakan
Kualitas
piutang penjualan (murabahah)dan sewa (ijarah)didasarkan pada kemampuan
membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi
pada musyarakahdan mudharabah dapat didasarkan atas tingkat kesesuaian antara
realisasi bagi hasil dengan proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung risiko, bila
ternyata diakibatkan oleh kesengajaan,
Salam
dan istishna’ adalah cara untuk memperoleh barang dengan membayar dimuka
sedangkan barangnya akan diterima kemudian hari, dan bukan aktiva produktif.
Oleh karena itu tidak dieprlukan perhitungan KAPnya.
K. Penutup
Modal
bank adalah kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva
dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban. Yang memiliki fungsi Sebagai
penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya Sebagai dasar
untuk menetapkan batas maksimum pemberian pembiayaan, menjadi dasar perhitungan
bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara
relative untuk menghasilkan keuntungan.
Sedangkan
sumber utama modal bank syari’ah; Modal inti (core capital) yang berasal dari
para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang
saham, cadangan dan laba ditahan. Kemudian, Kuasi Ekuitas. Serta Wadiah berupa;
Giro dan Tabungan wadiah
Tingkat
kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan
dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko. Bobot
resiko bank syari’ah atas : Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan /
atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %, dan Aktiva yang
dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted
investment account) adalah 50 %.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin
Zainul. 2002. Dasar-Dasar Menajemen Bank Syariah. Jakarta : Alfabeta
Antoni Muhammad Syafi’i. 1999. Bank
syariah, wacana ulama dan cendekiawan. Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama BI dan
Tazkia Institute
Johnson Richard
D, Frank P. Johnson. 1985. Commerial Bank Menagement. New York: The Dryden
Press
Lukman Dendawijaya. 2005. Menajemen
Perbankan. Bogor: Ghalia Indonesia,
Muhammad
Dr. 2002. Menajemen Bank Syariah. Yogyakarta:
Sekolah Tinggi Ilmu Menajemen YKPN
Muhammad. 2002. Akuntansi Lembaga Keuangan. Jakarta: Jakarta tazkia Institut
Mamduh
M. dan Hanafi. 2008. Menejemen Keuangan.
Yogyakarta: BPFE
Najmudin.
2011. Menajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern. Yogyakarta: C.V
Andi Offset
Simonson
Donal G, Gorge H. Hempel, Alan B. Coleman. Bank Menagement, Text and Case. New York:
John Wiley dan Sons
Sinungan Meuchdarsyah. 1994. Strategi
Menajemen Bank, Menghadapi tahun 2000.
Jakarta; Rineka Cipta
[1]Dr. Muhammad, Menajemen Bank Syariah Ed. 1( cet. 1;
Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Menajemen YKPN, 2002), h. 230
[2]Muhammad , Akuntansi
Lembaga Keuangan Ed. 1( cet.2; jakarta: Jakarta tazkia Institut, 2002), h.
51
[3] Najmudin, Menajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern Ed. 1;
Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2011, h. 217
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Menajemen Bank Syariah,
Jakarta : Alfabeta, 2002, h. 157
[5]
Frank P. Johnson dan
Richard D johnson, Commerial Bank
Menagement, New York: The Dryden Press, 1985, h. 331-332
[6] Gorge H. Hempel, Alan B. Coleman
dan Donal G. Simonson, Bank Menagement,
Text and Case, New York: John Wiley dan Sons, 1986, h. 168-169
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank syariah, wacana ulama dan cendekiawan, Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama BI dan
Tazkia Institute, 1999, h. 223
[8] M. Mamduh dan Hanafi, Menejemen Keuangan Ed. 1 Yogyakarta: BPFE, 2008, h. 251
[9] Dendawijaya Lukman, Menajemen Perbankan Bogor: Ghalia Indonesia, 2005, h. 251
[10] meuchdarsyah Sinungan, Strategi Menajemen Bank, Menghadapi tahun
2000, Jakarta;Rineka Cipta, 1994, h. 131-132
[11] Zainul Arifin, Loc. Cit
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
asiap bahlul
HapusDi RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.
BalasHapusKami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar.
Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kita dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman kepemilikan rumah.
KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
Obrolan Whatsapp: +1(929)526-0086
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001