Rabu, 25 Januari 2017

MENAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH

Oleh:

RINIANTI

NIM. 01133094

EKIS 4

SEMESTER VII



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) WATAMPONE
2017

A.  Pendahuluan
Bank syariah merupakan lembaga keuangan syari’ah, yang berorientasi pada laba (profit).  Namun, Laba di sini bukan hanya untuk kepentingan pemilik saja, melainkan untuk mengembangkan usaha bank syari’ah. Laba bank syari’ah terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan  selama periode tertentu. Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank syari’ah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif, baik atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syari’ah maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut.
Dalam makalah ini akan diuraikan pola dalam manajemen modal bank syari’ah. Adanya perbedaan pola manajemen modal antara bank konvensional dengan bank syari’ah, minimal dapat memenuhi tingkat likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas yang baik.
B.  Pengertian Modal Bank
Modal bank adalah jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh (Teguh pujo Muliono, 1996).[1] Sedangkan menajemen permodalan bank syariah adalah bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan dananya untuk menambah modal bagi suatu bank.jika demikian berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan masih besar pula modal yang bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank.
Modal menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat. Demikian juga sebaliknya, semakin buruk suatu perbankan dalam pengelolaan modal maka memungkinkan buruk pula tingkat kepercayaan masyarakat. Walaupun prediksi ini bisa juga salah, karena modal sebenarnya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Namun setidaknya ini ada benang merah yang menghubungkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank dengan manajemen modal bank yang baik. Dalam pemanfaatan dana untuk aktifitas pengembangan modalnya (investasi), bank memiliki dua kemungkinan; kemungkinan untung dan kemungkinan rugi. Adanya modal sangat penting artinya bagi perkembangan investasi, guna mendapatkan hasil yang besar.
Semakin banyak modal yang ada semakin banyak pula hasil investasi yang diraup. Namun disisi lain, adanya modal (terutama dana talangan pihak ketiga) juga menjadi sangat penting untuk menjaga berbagai kemungkinan terjadinya resiko kerugian pada investasi yang dilakukan oleh perbankan.
Modal dibagi kedalam dua jenis yaitu:[2]
a.       Modal inti (tier 1) terdiri dari modal setor, agio saham, modal sumbangan, cadangan umum dll.
b.      Modal pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal.
Sebelum diuraikan lebih lengkap tentang masing-masing modal berdasarkan jenis atau bentuknya, pada bagian awal disampaikan lebih dahulu mengenai pengertian dan pembagian jenis modal secara umum. Modal adalah setiap bentuk kekayaan yang dimiliki untuk memproduksi lebih banyak kekayaan. Pada suatu bisnis, modal terbagi dalam berbagai bentuk termasuk kas persediaan peralatan, pabrik dan sebagainya.[3] Pada dasarnya pada perusahaaan dikenal dua jenis modal yaitu modal aktif dan modal passif. Modal aktif disebut juga harta atau aktiva perusahaan. Modal aktif digunakan untuk menjalankan operasi dan proses peroduksi disebut modal kerja. Modal pasif merupakan sumber dana yang dapat dibedakan menjadi modal asing dan modal sendiri.
C.  Menajemen Permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang di dengan orientasi laba. Untuk mendirikan lembaga demikian ini perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat. Kekuatan aspek permodalan ini dimungkinkan terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat. Sebagaimana bank adalah lembaga kepercayaan. Sehubungan dengan persoalan  kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut, maka menajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya risiko. Oleh karena itu modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana.
Menurut Zainul Arifin secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.[4] Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Pada suatu bank,sumber perolehan modal bank dapat diperoleh dari beberapa sumber. Pada awal pendirian, modal bank diperoleh dari para pendiri dan para pemegang saham. Pemegang saham menempatkan modalnyapada bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Sumber modal dari pemegang saham tersebut jugaberpengaruh pada posisinya didalam neraca. Didalam neraca, sumber modal terlihat pada sisi passiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan. Rekening modal berasal dari setoran para pemegang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari bagian keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk perluasan usaha dan untuk menjaga likuiditas karena adanya kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada macet.
Prinsip prinsip dasar manajemen permodalan bank. Pengelolaan modal bank terfokus pada kecukupan untuk membiayai operasi bank atau memenuhi berbagai kepentingan, prinsip modal akan tercermin dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai , yaitu:
1.      Menyusun rencana keuanga secara menyeluruh
2.      Menentukan modal yang memadai
3.      Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
4.      Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.

D.  Fungsi Modal Bank
Bank sebagai unit bisnis membutuhkan darah bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan kata lain, modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Sebab beroprasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut johnson and johnson modal bank mempunyai tiga fungsi.[5] Lebih lanjut mereka menjelaskan sebagai berikut:
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.      Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian pembiayaan. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian pembiayaan kepada setiap individu nasabah bank.
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkankeuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar mrmbandingkan return on investement diantara bank-bank yang ada.
Sementara itu, Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernur Bank sentral amerika, dalam kaitannya dalam kaitannya dalam fungsi dari modal bank, menekankan ada empat hal yaitu:[6]
1.      Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi
2.      Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroprasi.
3.      Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menerapkan pelayanan bank
4.      Sebagai alat pelaksana peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Melihat fungsi modal pada suatu bank yang disampaikan diatas menunjukkan bahwa kedudukan modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama pendiri bank dan para menajemen bank selama beroprasinya bank tersebut.
E.  Sumber-sumber Permodalan Bank
Untuk mendapatkan modal bank dapat diperoleh melalui berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk yaitu: pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa,dan saham biasa dapat dikembangkan  baik secara eksternal maupun internal.
Pinjaman subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga  yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari  capital notes sasmpai debenture. Surat utang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank.
Penentuan sumber sumber permodalan bank yang dapat didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat dipengaruhi oleh modal bank, misalnya bila bank harus menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank . maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity capital).  Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
F.   Sumber Permodalan Bank Syariah
Sumber-sumber modal yang diuraikan diatas, adalah konsep teori permodalan  pada bank konvensional. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sumber-sumber permodalan untuk bank syari’ah adalah sama perlakuannya. Antonio menejelaskan sebagai berikut dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman  itu termasuk dalam kategori Qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqih Salaf Ash Shalih, Qard dikategorikan dalam Aqad tathawwu’ atau akan saling membantu dan bukan transaksi komersial.[7]
Dalam kaidah islam, pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas atas pemberian pinjaman tersebut,  karena setiap pemberi pinjaman disertai dengan imbalan termasuk kategori riba. Penerimaan pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu qard mempunyaiderajat preferensi ang tinggi, sertaa dengan kewajiban atau utang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap  kegagalan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber Utama Modal Bank Syari’ah adalah sebagai berikut:
1.    Modal inti (core capital)
Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan.
a.       Modal yang disetor oleh para pemegang saham. Modal ini timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham
b.      Modal cadangan yaitu modal dari sebagian laba yang tidak dibagi disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kemudian
c.       Laba ditahan, maksudnya adalah sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham ditanam kembali untuk menambah dana modal
Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadiah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
2.    Kuasi Ekuitas
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dan (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:[8]
a.       Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dan mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah
b.      Rekening investasi khusu, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c.       Rekening tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga bisa digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk target yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu, rekening  ini tidak diberikan fasilitas ATM
Dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai modal, Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung risiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung risiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa risiko tersebut timbul akibat salah urus, kelalaian atau kecurigaan yang dilakukan oleh manjemen bank selalu mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam bab ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan
3.    Wadiah
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pada pihak bank pada umumnya berupa giro dan tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamana mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
Modal merupakan bagian dari dana yang dapat digunakan bank dalam aktivitas kesehariannya. Hal penting berkaitan dengan masalah dana adalah bagaimana melakukan aktivitas menajemen dana. Menajemen dana adalah proses pengelolaan, penghimpunan dan pengalokasian dana masyarakat serta dana modal untuk mendapatkan tujuan bank syariah secara efektif dan efisien.
G. Kecukupan Modal Bank Syariah
Tingkat kecukupan modal sangat tergantung dari portofoli asetnya. Sehingga semakin besar penempatan dana pada aset beresiko tinggi, maka semakin rendah rasio kecukupan modal yaitu dengan asumsi bahwa tidak ada tambahan modal yang proporsional. Sebaliknya, penempatan dana pada aset beresiko rendah, maka dapat menaikkan tingkat kecukupan modal.[9] Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR).
Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara  membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
a.       Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga.
 Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :
Modal dan cadangan
                             —————————               = 10 %
        Giro + Deposito + tabungan
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat. Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
b.      Membandingkan modal dengan aktiva beresiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang.
Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko. BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko. Dan di indonesia hal ini diatur dalam surat keputusan Direksi BI No. 26/20/kep/DIR dan SE BI No. 26/2/BPPP masing-masing tanggal 29 Mei 1993 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank yang harus diukur dari presentae tertentu terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar 8% seperti yang telah ditetapkan oleh BIS.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Adequaci Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank diseluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair dipasar keuangan global, yaitu rasio minimum 8% permodalan terhadap aktiva beresiko.[10]
H.  Penerapan CAR untuk Perbankan Indonesia
Baik bank nasional maupun internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio). Sebagaimana disinggung sebelumnya, CAR merupakan aspek penting bagi dunia perbankan. Maka aspek-aspek penting bagi perbankan indonesia yaitu:
1.    Pengertian modal
Modal bank dibagi kedalam modal inti dan modal pelengkap. Modal inti terdiri dari:
a.       Modal setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
c.       Modal sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai  yang tercatat dengen harga (apabila saham tersebut dijual).
d.      Cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
e.       Cadangan tujuan yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
f.       Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
g.      Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50% sebagai modal inti. Bila tahunlalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti.
h.      Laba tahun berjalan yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dari tahun berjalan. Laba ila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti
i.        Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai godwill tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengategorian unsur-unsur tersebut diatas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci moadal pelengkap dapat berupa:
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
c.       Modal pinjaman yang mempunyai ciri-ciri: tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh, tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI, mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dengan hal memikul kerugian bank, pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi
d.      Pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sbb: ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank, mendapat persetujuan dari BI, tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI, hak tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal).
Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100% dari jumlah modal inti. Khususnya menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagai mana diuraikan diatas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
2.    Tata cara perhitungan kebutuhan modal minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif.[7] Sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.
ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal items neraca tersebut dengan bobot risiko. Misalnya pembiayaan pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR adalah Rp. 500 juta. ATMR aktiva administratif diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. MiSalnya Jaminan bank yang diberikan atas permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah Rp.200 juta. Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal minimum atau CAR bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan membandingkan ratio modal dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan diketahui apakah bank telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.
I.     Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Syari’ah
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah  faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
1)      Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya) dan
2)      Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investment account) adalah 50 %
Penggolongan lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiayai atau pengelola dana investasi atau penjaminnya) dapat mengkuti ketentuan Bank Indonesia ataupun Busle commitee yang ada.
J.    Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam mekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana untuk investasi. Hal ini dapat dijalani oleh bank selain bank syari’ah. Dengan demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukan peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva produktif bank syariah dapat dibedakan atas:[11]
a.       Piutang penjualan (murabhah) dan sewa ijarah
b.      Investasi pada:
·         Musyarakah
·         Mudharabah
·         Salam
·         Istishna
·         Persediaan
·         Aktiva yang disewakan
Kualitas piutang penjualan (murabahah)dan sewa (ijarah)didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakahdan mudharabah dapat didasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeknya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung risiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan,
Salam dan istishna’ adalah cara untuk memperoleh barang dengan membayar dimuka sedangkan barangnya akan diterima kemudian hari, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak dieprlukan perhitungan KAPnya.
K. Penutup
Modal bank adalah kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban. Yang memiliki fungsi Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainya Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian pembiayaan, menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan.
Sedangkan sumber utama modal bank syari’ah; Modal inti (core capital) yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Kemudian, Kuasi Ekuitas. Serta Wadiah berupa; Giro dan Tabungan wadiah
Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko. Bobot resiko bank syari’ah atas : Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %, dan Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investment account) adalah 50 %.








DAFTAR PUSTAKA


Arifin Zainul. 2002. Dasar-Dasar Menajemen Bank Syariah. Jakarta : Alfabeta

Antoni Muhammad Syafi’i. 1999. Bank syariah, wacana ulama dan cendekiawan.  Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama BI dan Tazkia Institute
Johnson Richard D, Frank P. Johnson. 1985. Commerial Bank Menagement. New York: The Dryden Press

Lukman Dendawijaya. 2005. Menajemen Perbankan. Bogor: Ghalia Indonesia,

Muhammad Dr. 2002. Menajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Menajemen YKPN

Muhammad.  2002. Akuntansi Lembaga Keuangan. Jakarta: Jakarta tazkia Institut

Mamduh M. dan Hanafi. 2008. Menejemen Keuangan.  Yogyakarta: BPFE
Najmudin. 2011. Menajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern. Yogyakarta: C.V Andi Offset


Simonson Donal G, Gorge H. Hempel, Alan B. Coleman. Bank Menagement, Text and Case. New York: John Wiley dan Sons

Sinungan Meuchdarsyah. 1994. Strategi Menajemen Bank, Menghadapi tahun 2000. Jakarta; Rineka Cipta



[1]Dr. Muhammad,  Menajemen Bank Syariah Ed. 1( cet. 1; Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Menajemen YKPN, 2002), h. 230
[2]Muhammad Akuntansi Lembaga Keuangan Ed. 1( cet.2; jakarta: Jakarta tazkia Institut, 2002), h. 51
[3] Najmudin, Menajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern Ed. 1; Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2011, h. 217
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Menajemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabeta, 2002, h. 157
[5] Frank P. Johnson dan Richard D johnson, Commerial Bank Menagement, New York: The Dryden Press, 1985, h. 331-332
[6] Gorge H. Hempel, Alan B. Coleman dan Donal G. Simonson, Bank Menagement, Text and Case, New York: John Wiley dan Sons, 1986, h. 168-169
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank syariah, wacana ulama dan cendekiawan,  Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama BI dan Tazkia Institute, 1999, h. 223
[8] M. Mamduh dan Hanafi, Menejemen Keuangan  Ed. 1 Yogyakarta: BPFE, 2008, h. 251
[9] Dendawijaya Lukman, Menajemen Perbankan  Bogor: Ghalia Indonesia, 2005, h. 251

[10] meuchdarsyah Sinungan, Strategi Menajemen Bank, Menghadapi tahun 2000, Jakarta;Rineka Cipta, 1994, h. 131-132
[11] Zainul Arifin, Loc. Cit

3 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.

    Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar.
    Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kita dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman kepemilikan rumah.

    KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:

    Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
    Obrolan Whatsapp: +1(929)526-0086

    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
    Twitter: @LoanRika
    Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
    Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
    Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001

    BalasHapus