Manajemen
Investasi Bank
Syariah
Abstrack
Aktivitas pendanaan yang merupakan salah satu tugas
utama bank syariah, juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank
syariah, yaitu ketika bisnis dibiayai berhasil memberikan bagi hasil sesuai
dengan target. Sebaliknya, bank akan mengalami kerugian bila syariah tampaknya
terhenti investasi, sebagai disalurkan kepada perusahaan yang tidak tumbuh,
atau bahkan kebangkrutan. Untuk investasi yang dilakukan oleh bank syariah
dapat memberikan keuntungan seperti yang diharapkan, maka perlu dilakukan
analisis investasi dan monitoring. Selain itu untuk dalam menjaga kesehatan
bank dibutuhkan risiko. Makalah ini akan mengulas tentang manajemen risiko investasi
bagi bank syariah.
Kata
Kunci: Pengertian Manajemen Investasi, Risiko Investasi,
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Investasi Syariah
1.
Konsep Manajemen
a. Pengertian Manajemen
Menurut Ricky W.
Griffin manajemen adalah proser perencanaan, gs, pengkoordinasian, dan
pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan
efisien.[1]
Manajemen pengawasan usaha-usaha para anggota dalam upaya untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan (Handoko, 1995: 8). Pembiayaan, secara luas,
berarti financial atau berasal dari Bahasa Inggris to manage, yang
berarti ketatalaksanaan, pengelolaan, penanganan secara seksama (Salim, 1989:
508). Dalam Bahasa Arab sering digunakan idarah yang semakna dengan tadbir,
siyasah dan qiyadah (Al-Kalali, t.th.). Manajemen merupakan
proses perencanaan direncanakan, pengorganisasian, pengarahan dan pembelanjaan,
yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah, baik
dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain (Muhammad, t.th.: 260). [2]
b.Hubungan Manajemen dengan Investasi
investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif
dari ekonomi syariah karena dalam islam setiap harta yang sudah mencapai nisab
ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nisab ada anjuran moral
untuk diiinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termasuk
termakan zakatnya. Salah satu nikmat zakat ini adalah mendorong setiap muslim
untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Jadi, hubungan manajemen dengan investasi
syariah saling berkaitan. Keberhasilan melakukan investasi dengan prinsip
syariah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer prusahaan terkait.
B. Konsep Dasar Risiko Investasi
1. Definisi
dan Cakupan Risiko Investasi
Risiko investasi berpotensi muncul saat bank
menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hahasil debitur. Jadi risiko investasi
disini bukan mengarah pada risiko akibat investasi bank pada asset keuangan. Di
mana risiko terakhir ini dimasukkan dalam cakupan risiko pasar.
Risiko investasi adalah risiko unik yang
dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak
menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank islam, pembiayaan
bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqah, muzara’ah, mukharabah, dan
sebagainya.[3]
Sementara itu, musyarakah dan mudharabah adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu
yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan
yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan
nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi
berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.
Musaqah adalah
bentuk akad syirkah yang biasanya dilakukan pada bidang pertanian dan/ atau
perkebunan. Musaqah dapat diartikan
sebagai kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap lahan di mana
pembagian hasil di antara mereka didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan
diawal akad.
Muzaraah
dan Mukhrabah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk
bersama-sama memanfaatkan suatu lahan. Dalam muzara’ah, modal untuk menggarap lahan berasal dari pemilik lahan (
mirip seperti mudharabah karena tanah dan modal berasal dari pemilik lahan ),
sementara dalam mukhrabah, modal
untuk menggarap lahan berasal dari penggarap ( mirip seperti akad musyarakah
karena setiap pihak yang berakad saling mengontribusikan modalnya.
Lebih lanjut, dalam berbagai pembiayaan
berbasis bagi hasil tersebut, bank islam sebagai investor ikut menanggung
risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayainya tersebut. Artinya, bila debitur
mengalami kesulitan usaha atau bahkan kebangkrutan yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya, maka pokok
pembiayaan yang diberikan bank tidak bisa diperoleh kembali.
B.
Relevansinya dengan Risiko Imbal Hasil dan Risiko lainnya.
Keunikan bank islam salah satunya adalah dapat
menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad syirkah
karena berbasis bagi hasil berdasarkan kinerja investasi, berarti ada
kemungkinan bagi hasil tidak bisa diberikan bila ternyata investasi yang
disalurkan berakhir dengan kerugian. Hal inilah yang menghadapkan bank islam
pada risiko investasi. Oleh karena itu, risiko investasi dapat didefinisikan risiko
yang terkait dengan investasi berbasis akad syirkah
di mana apabila kondisi yang tidak diharapkan dan hal ini membawa pengaruh
pada volatilitas pendapatan maupun laba, maka bank islam tidak dapat memperoleh
hasil dan membaginya pada nasabah deposan sesuai dengan yang diekspektasikan
sebelumnya. Risiko investasi pada bank islam memiliki keterkaitan dengan
risiko-risiko lainnya. Gambar 9.1 menjelaskan mengenai hubungan ini.
Risiko investasi bisa terjadi akibat risiko
operasional yang mungkin ditimbulkan akibat kesalahan manusia, kesalahan itu
disebabkan karena pelanggaran (fraudI) dan/atau
kelalaian (error). Misalnya, karena
kurangnya informasi yang dimiliki komite pembiayaan bank islam, terjadi
kesalahan dalam seleksi debitur. Debitur yang kurang amanah dan profesional,
maka ada kemungkinan mereka melakukan moral
hazard dan/ atau mis-management dalam
pengelolaan usahanya. Hal ini bisa mengakibatkan kinerja usahanya tidak membawa
hasil sebagaimana diharapkan.
Gambar
9.1 Hubungan Risiko Investasi dengan Risiko-Risiko lainnya pada Bank Islam
|
|
Kesalahan sistem, proses,
Kes dan faktor manusia
Dalam
proses seleksi
|
Dan pengawasan debitur
Jika bank konsisten dengan
|
Mendorong
pemasok Dengan akad syirkah, membagi hanya
Moral hazard, karyawan memilih Berdasarkan
kinerja aktual
Keluar dari bank, dan
sebagainya Jika
terungkap ke
Publik
akan
|
Menyebabkan
Nasabah
bereaksi Investor
|
|
|
Bereaksi
[1] Abdul Azis, Manajemen Investasi Bank Syariah ( { ( t. Cet ) }; Alfabeta: Bandung, 2010 ), hal. 4.
[2] Zaenaul Arifin, Dasar-dasar
Manajemen Bank Syari’ah (Cet. 1 );
AlfaBet: Jakarta,2002 , hal.
6.
[3]
Iman Wahyudi, Miranti
Kartika Dewi, dll, Manajemen Risiko Bank
Islam, ( { t. Cet }; Salemba Empat: Jakarta, 2013 ), hal. 176.
Bocoran Angka
BalasHapusayo bergabung dengan bolavita khusus new member lgsg di berikan 10% ayam sabung taji
BalasHapustanpa ribet dan masih banyak bonus2 lain nya
semua di berikan tanpa ribet pelayanan terbaik 24 jam
depo wd secepat kilat ^^
info lbh lanjut :
whatup : +628122222995
BBM: BOLAVITA