Rabu, 25 Januari 2017

MANAJEMEN RISIKO INVESTASI BANK SYARIAH

Manajemen Investasi Bank
Syariah

Abstrack

Aktivitas pendanaan yang merupakan salah satu tugas utama bank syariah, juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah, yaitu ketika bisnis dibiayai berhasil memberikan bagi hasil sesuai dengan target. Sebaliknya, bank akan mengalami kerugian bila syariah tampaknya terhenti investasi, sebagai disalurkan kepada perusahaan yang tidak tumbuh, atau bahkan kebangkrutan. Untuk investasi yang dilakukan oleh bank syariah dapat memberikan keuntungan seperti yang diharapkan, maka perlu dilakukan analisis investasi dan monitoring. Selain itu untuk dalam menjaga kesehatan bank dibutuhkan risiko. Makalah ini akan mengulas tentang manajemen risiko investasi bagi bank syariah.

Kata Kunci: Pengertian Manajemen Investasi, Risiko Investasi,







PEMBAHASAN

A. Manajemen Investasi Syariah
1. Konsep Manajemen
a. Pengertian Manajemen
Menurut Ricky W. Griffin manajemen adalah proser perencanaan, gs, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.[1]
Manajemen pengawasan usaha-usaha para anggota dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Handoko, 1995: 8). Pembiayaan, secara luas, berarti financial atau berasal dari Bahasa Inggris to manage, yang berarti ketatalaksanaan, pengelolaan, penanganan secara seksama (Salim, 1989: 508). Dalam Bahasa Arab sering digunakan idarah yang semakna dengan tadbir, siyasah dan qiyadah (Al-Kalali, t.th.). Manajemen merupakan proses perencanaan direncanakan, pengorganisasian, pengarahan dan pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain (Muhammad, t.th.: 260). [2]
b.Hubungan Manajemen dengan Investasi
investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah karena dalam islam setiap harta yang sudah mencapai nisab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nisab ada anjuran moral untuk diiinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termasuk termakan zakatnya. Salah satu nikmat zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Jadi, hubungan manajemen dengan investasi syariah saling berkaitan. Keberhasilan melakukan investasi dengan prinsip syariah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer prusahaan terkait.

B. Konsep Dasar Risiko Investasi
1. Definisi dan Cakupan Risiko Investasi
Risiko investasi berpotensi muncul saat bank menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hahasil debitur. Jadi risiko investasi disini bukan mengarah pada risiko akibat investasi bank pada asset keuangan. Di mana risiko terakhir ini dimasukkan dalam cakupan risiko pasar.
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.[3]
Sementara itu, musyarakah dan mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syariah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang terjadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.
Musaqah adalah bentuk akad syirkah yang biasanya dilakukan pada bidang pertanian dan/ atau perkebunan. Musaqah dapat diartikan sebagai kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap lahan di mana pembagian hasil di antara mereka didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan diawal akad.
Muzaraah dan Mukhrabah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk bersama-sama memanfaatkan suatu lahan. Dalam muzara’ah, modal untuk menggarap lahan berasal dari pemilik lahan ( mirip seperti mudharabah karena tanah dan modal berasal dari pemilik lahan ), sementara dalam mukhrabah, modal untuk menggarap lahan berasal dari penggarap ( mirip seperti akad musyarakah karena setiap pihak yang berakad saling mengontribusikan modalnya.
Lebih lanjut, dalam berbagai pembiayaan berbasis bagi hasil tersebut, bank islam sebagai investor ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayainya tersebut. Artinya, bila debitur mengalami kesulitan usaha atau bahkan kebangkrutan yang bukan   disebabkan oleh kelalaiannya, maka pokok pembiayaan yang diberikan bank tidak bisa diperoleh kembali.

B. Relevansinya dengan Risiko Imbal Hasil dan Risiko lainnya.
Keunikan bank islam salah satunya adalah dapat menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad syirkah karena berbasis bagi hasil berdasarkan kinerja investasi, berarti ada kemungkinan bagi hasil tidak bisa diberikan bila ternyata investasi yang disalurkan berakhir dengan kerugian. Hal inilah yang menghadapkan bank islam pada risiko investasi. Oleh karena itu, risiko investasi dapat didefinisikan risiko yang terkait dengan investasi berbasis akad syirkah di mana apabila kondisi yang tidak diharapkan dan hal ini membawa pengaruh pada volatilitas pendapatan maupun laba, maka bank islam tidak dapat memperoleh hasil dan membaginya pada nasabah deposan sesuai dengan yang diekspektasikan sebelumnya. Risiko investasi pada bank islam memiliki keterkaitan dengan risiko-risiko lainnya. Gambar 9.1 menjelaskan mengenai hubungan ini.
Risiko investasi bisa terjadi akibat risiko operasional yang mungkin ditimbulkan akibat kesalahan manusia, kesalahan itu disebabkan karena pelanggaran (fraudI) dan/atau kelalaian (error). Misalnya, karena kurangnya informasi yang dimiliki komite pembiayaan bank islam, terjadi kesalahan dalam seleksi debitur. Debitur yang kurang amanah dan profesional, maka ada kemungkinan mereka melakukan moral hazard dan/ atau mis-management dalam pengelolaan usahanya. Hal ini bisa mengakibatkan kinerja usahanya tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan.
Gambar 9.1 Hubungan Risiko Investasi dengan Risiko-Risiko lainnya pada Bank Islam
Risiko Investasi
 
Risiko    Operasional
 
                   Kesalahan sistem, proses,
 Kes                  dan faktor manusia   
                           Dalam proses seleksi
Displaced Commercial Risk
 
                       Dan pengawasan debitur
                                                  Jika bank konsisten dengan
Risiko Reputasi
 
   Mendorong pemasok   Dengan akad syirkah, membagi hanya
                 Moral hazard, karyawan memilih        Berdasarkan kinerja aktual
                Keluar dari bank, dan sebagainya                                        Jika terungkap ke
                                                                                                             Publik akan
Risiko Transparansi
 
                                                                                                 Menyebabkan
                                                             Nasabah bereaksi   Investor
Risiko Likuiditas
 
Anjloknya Harga Saham
 
Risiko Penarikan Dana
 
                                                                                            Bereaksi



[1] Abdul Azis, Manajemen Investasi Bank Syariah ( { ( t. Cet ) }; Alfabeta: Bandung, 2010 ), hal. 4.
[2] Zaenaul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah (Cet. 1 ); AlfaBet: Jakarta,2002 ,  hal. 6.
[3] Iman Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dll, Manajemen Risiko Bank Islam, ( { t. Cet }; Salemba Empat: Jakarta, 2013 ), hal. 176. 

2 komentar:

  1. ayo bergabung dengan bolavita khusus new member lgsg di berikan 10% ayam sabung taji
    tanpa ribet dan masih banyak bonus2 lain nya
    semua di berikan tanpa ribet pelayanan terbaik 24 jam
    depo wd secepat kilat ^^

    info lbh lanjut :
    whatup : +628122222995
    BBM: BOLAVITA

    BalasHapus